Sabtu, 02 April 2016

PSAP No.1 Penyajian Laporan Keuangan

MATERI KELOMPOK 1

PSAP NO. 1
PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN

Tujuan dari PSAP No. 1 adalah mengatur penyajian laporan keuangan untuk tujuan umum. Yaitu laporan keuangan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pengguna laporan termasuk lembaga legislatif sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. dan di sajikan berbasis akrual.
Pernyataan ini berlaku untuk entitas pelaporan dalam menyusun laporan keuangan pemerintah pusat, pemerintah daerah dan laporan keuangan konsolidasian, serta tidak termasuk perusahaan Negara/Daerah. Tanggung Jawab penyusunan dan penyajian laporan keuangan berada pada pimpinan entitas.

DEFINISI
Pendapatan LRA yaitu semua penerimaan rekening kas umum Negara/Daerah yang menambah Saldo Anggaran lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar lagi oleh pemerintah.
Pendapatan LO yaitu hak pemerintah pusat/daerah yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali.
Belanja yaitu semua pengeluaran dari rekening kas umum Negara/Daerah yang mengurangi saldo anggaran lebih dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah.
Beban yaitu penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban.
Surplus/Defisit LRA yaitu selisih lebih atau kurang antara pendapatan LRA dan belanja selama satu periode pelaporan.
Surplus/Defisit LO yaitu selisih antara pendapatan-LO dan beban selama satu periode pelaporan, setelah diperhitungkan surplus/defisit dari kegiatan non operasional dan pos luar biasa.
Penyusutan adalah alokasi yang sistematis atas nilai suatu aset tetap yang dapat disusutkan (Depreciation assets) selama masa manfaat aset yang bersangkutan.
Pos Luar Biasa adalah pendapatan luar biasa/beban luar biasa yang terjadi karena kejadian atau transaksi yang bukan merupakan operasi biasa, tidak diharapkan sering atau rutin terjadi, dan berada di luar kendali atau pengaruh entitas bersangkutan.
Saldo Anggaran Lebih adalah gunggungan saldo yang berasal dari akumulasi SiLPA/SiKPA tahun-tahun anggaran sebelumnya dan tahun berjalan serta penyesuaian lain yang diperkenankan.

Informasi Laporan Keuangan terdiri dari:
  • Aset
  • Kewajiban 
  • Ekuitas
  • Pendapatan - LRA
  • Belanja
  • Transfer
  • Pembiayaan 
  • Saldo Anggaran Lebih
  • Pendapatan-LO
  • Beban
  • Arus Kas
Komponen Laporan Keuangan Pokok
  • Laporan Realisasi Anggaran (LRA) : Laporan ini tetap diperlukan untuk memenuhi kewajiban pemerintah yang diatur dalam peraturan perundangan (statutory).
  • Laporan Perubahan SAL:  Menyajikan secara komparatif dengan periode sebelumnya diantaranya: Saldo anggaran lebih awal, penggunaan saldo anggaran lebih, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran tahun berjalan, koreksi kesalahan pembukuan tahun sebelumnya, serta saldo anggaran lebih akhir.
  • Neraca: Menggambarkan posisi keuangan pemerintah mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.
  • Laporan Operasional (LO) : laporan yang menyajikan pos-pos sebagai berikut. (a) pendapatan LO dari kegiatan operasional, (b) beban dari kegiatan operasional, (c) surplus/defisit dari kegiatan non operasional, (d) pos luar biasa, (e) surplus/defisit LO. Serta kegiatan dapat dianalisis menurut klasifikasi ekonomi atau fungsi.
  • Laporan Arus Kas: berfungsi menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas, dan setara kas pada tanggal pelaporan. Disajikan oleh entitas yang mempunyai fungsi pembendaharaan umum. Arus masuk dan keluar kas diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris.
  • Laporan Perubahan Ekuitas (LPE): laporan yang menyajikan pos-pos: (1) Ekuitas awal, (2) surplus/defisit - LO pada periode bersangkutan, (3) koreksi-koreksi yang langsung menambah/mengurangi ekuitas, antara lain berasal dari dampak kumulatif yang disebabkan oleh perubahan kebijakan akuntansi dan koreksi kesalahan mendasar, misalnya: koreksi kesalahan dari persediaan yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan perubahan nilai aset tetap karena revaluasi aset tetap, (d) ekuitas akhir.
  • Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK): penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam LRA, Laporan Perubahan SAL, Neraca, LO, LAK, dan LPE.
Catatan atas Laporan Keuangan, meliputi:
  1. Informasi umum entitas pelaporan dan entitas akuntansi
  2. Informasi tentang kebijakan fisal/keuangan
  3. Ikhtisar pencapaian target keuangan
  4. Dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan akuntansi
  5. Informasi yang diharuskan PSAP yang belum disajikan
  6. Informasi lainnya untuk penyajian yang wajar.
 Oleh: Nur Fasihah Unswagati