PSAP 11
LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Ruang Lingkup
ü Laporan keuangan untuk tujuan umum dari unit
pemerintahan yang ditetapkan sebagai entitas pelaporan disajikan secara
terkonsolidasi menurut Pernyataan Standar ini agar mencerminkan satu kesatuan
entitas.
ü Laporan keuangan konsolidasian pada pemerintah pusat
sebagai entitas pelaporan mencakup laporan keuangan semua entitas pelaporan,
termasuk laporan keuangan badan layanan umum.
ü Laporan keuangan konsolidasian pada
Kementerian/Lembaga/ pemerintah daerah sebagai entitas pelaporan mencakup
laporan keuangan semua entitas akuntansi, termasuk laporan keuangan badan
layanan umum.
ü Laporan keuangan konsolidasian pada pemerintah pusat
sebagai entitas pelaporan mencakup laporan keuangan semua entitas pelaporan,
termasuk laporan keuangan badan layanan umum.
Standar
Tidak Mengatur
ü Laporan keuangan konsolidasian perusahaan
negara/perusahaan daerah;
ü Akuntansi untuk investasi dalam perusahaan asosiasi;
ü Akuntansi untuk investasi dalam usaha patungan (joint
venture); dan
ü Laporan statistik gabungan pemerintah pusat dan
pemerintah daerah
Penyajian
Laporan Konsolidasi
ü Laporan keuangan konsolidasian terdiri dari Laporan
Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Neraca, Laporan Operasional, Laporan
Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
ü Laporan
keuangan konsolidasian disajikan untuk periode pelaporan yang sama dengan
periode pelaporan keuangan entitas pelaporan dan berisi jumlah komparatif
dengan periode sebelumnya
ü Proses konsolidasi diikuti dengan eliminasi akun-akun
timbal balik (reciprocal accounts). Namun demikian, apabila eliminasi
dimaksud belum dimungkinkan, maka hal tersebut diungkapkan dalam CaLK.
Entitas
Pelaporan
Entitas
pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas
akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib
menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.
Ciri-cirinya:
ü Dibiayai oleh APBN/APBD atau mendapat pemisahan kekayaan
dari anggaran;
ü Dibentuk dengan peraturan perundang-undangan;
ü Pimpinan entitas tersebut adalah pejabat pemerintah
yang diangkat atau pejabat negara yang ditunjuk atau yang dipilih oleh rakyat;
dan
ü Entitas tersebut membuat pertanggungjawaban baik
langsung maupun tidak langsung kepada wakil rakyat sebagai pihak yang
menyetujui anggaran.
Entitas
Pelaporan
Terdiri dari:
1)
Pemerintah
Pusat.
2)
Pemerintah
Daerah.
3)
Kementerian
negara/lembaga (KL).
4)
Bendahara
Umum Negara (BUN).
Entitas
Akuntansi
Pengguna anggaran/pengguna barang sebagai entitas akuntansi
menyelenggarakan akuntansi dan menyampaikan laporan keuangan sehubungan dengan
anggaran/barang yang dikelolanya yang ditujukan kepada entitas pelaporan.
Terdiri dari:
1)
Setiap
kuasa pengguna anggaran di lingkungan suatu K/L yang mempunyai dokumen
pelaksanaan anggaran tersendiri.
2)
Bendahara
Umum Daerah (BUD).
3)
Kuasa
pengguna anggaran di lingkungan Pemda bila mempunyai dokumen pelaksanaan
anggaran yang terpisah, jumlah anggarannya relatif besar, dan pengelolaan
kegiatannya dilakukan secara mandiri.
Pengertian
Konsolidasi
Konsolidasi
adalah proses penggabungan antara akun-akun yang diselenggarakan oleh suatu entitas
pelaporan dengan entitas pelaporan lainnya, entitas akuntansi dengan entitas
akuntansi lainnya, dengan mengeliminasi akun-akun timbal balik agar
dapat disajikan sebagai satu entitas pelaporan konsolidasian.
BLU/BLUD
• Selaku
penerima anggaran belanja pemerintah (APBN/APBD) BLU/BLUD adalah entitas
akuntansi, yang laporan keuangannya dikonsolidasikan pada entitas pelaporan
yang secara organisatoris membawahinya.
• Selaku
satuan kerja pelayanan berupa Badan, walaupun bukan
berbentuk badan hukum yang mengelola kekayaan Negara yang dipisahkan, BLU/BLUD
adalah entitas pelaporan.
Prosedur
Konsolidasi
ü Menggabungkan dan menjumlahkan akun yang
diselenggarakan oleh entitas pelaporan dengan entitas pelaporan lainnya atau
entitas akuntansi dengan entitas akuntansi lainnya dengan atau tanpa mengeliminasi akun timbal balik.
ü Entitas pelaporan menyusun laporan keuangan dengan
menggabungkan laporan keuangan seluruh entitas akuntansi yang secara
organisatoris berada di bawahnya.
ü Dalam hal konsolidasi dilakukan tanpa mengeliminasi
akun-akun yang timbal-balik, maka nama-nama akun yang timbal balik dan estimasi
besaran jumlah dalam akun yang timbal balik dicantumkan dalam CaLK.
Konsolidasi
ditingkat Pemerintah Daerah
• Satuan Kerja selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang
mengelola anggaran adalah entitas akuntansi yang harus menyelenggarakan akuntansi
atas transaksi keuangan, aset, utang, dan ekuitas dana, termasuk transaksi
pendapatan dan belanja, yang berada dalam tanggung jawabnya guna menghasilkan
laporan keuangan yang akan disampaikan kepada entitas pelaporan.
• Penyelenggaran akuntansi mengacu kepada Sistem Akuntansi
Pemerintah Daerah yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
• Kepala SKPD selaku pengguna anggaran menyusun
laporan keuangan gabungan dari satuan kerja yang berada
dilingkup SKPD dan menyampaikannya kepada gubernur/bupati/walikota melalui
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku entitas pelaporan untuk dilakukan
proses konsolidasian.
• Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku BUD menyusun
laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban pengelolaan perbendaharaan daerah
yang selanjutnya akan digabungkan dengan laporan keuangan yang berasal dari
SKPD.
• Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku entitas
pelaporan melakukan proses konsolidasian dan menyusun laporan keuangan PEMDA
berdasarkan laporan keuangan SKPD serta laporan pertanggungjawaban pengelolaan
perbendaharaan daerah dan disampaikan kepada gubernur/bupati/walikota untuk
selanjutnya disampaikan ke BPK dan DPRD.