KELOMPOK 9
PSAP NO. 09
AKUNTANSI KEWAJIBAN
AKUNTANSI KEWAJIBAN
Definisi Kewajiban
Utang
yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran
keluar sumber daya ekonomi pemerintah
Klasifikasi
Kewajiban
q Kewajiban Jangka Pendek : Diharapkan dibayar dalam waktu 12 bulan setelah
tanggal pelaporan
q Kewajiban Jangka Panjang : diselesaikan
dalam waktu lebih dari 12 bulan.
Kewajiban
Jangka Panjang
Kewajiban yang jatuh tempo dalam waktu 12 bulan berikutnya tetap
diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang jika :
–
jangka waktu aslinya adalah untuk periode lebih dari 12 bulan
–
entitas bermaksud untuk mendanai kembali (refinance)
kewajiban tersebut atas dasar jangka panjang
–
maksud tersebut didukung dengan adanya suatu perjanjian pendanaan
kembali (refinancing), atau adanya penjadwalan kembali terhadap pembayaran, yang diselesaikan sebelum Laporan Keuangan disetujui
Pengakuan
Kewajiban
Kewajiban
diakui
jika besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya ekonomi akan dilakukan
untuk menyelesaikan kewajiban yang ada sampai saat pelaporan, dan perubahan
atas kewajiban tersebut mempunyai nilai penyelesaian yang dapat diukur dengan
andal.
Kewajiban
diakui pada saat dana pinjaman diterima oleh pemerintah atau dikeluarkan
oleh kreditur sesuai dengan kesepakatan, dan/atau pada saat kewajiban
timbul.
Pengukuran
Kewajiban
- Kewajiban dicatat sebesar nilai nominal
- Kewajiban dalam mata uang asing dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang rupiah
- Penjabaran mata uang asing menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal neraca
Utang Kepada Pihak
Ketiga
• Pada
saat pemerintah menerima hak atas barang, termasuk barang dalam perjalanan yang
telah menjadi haknya, pemerintah harus mengakui kewajiban atas jumlah yang
belum dibayarkan untuk barang tersebut
• Jumlah
kewajiban yang disebabkan transaksi antar unit pemerintahan harus dipisahkan
dengan kewajiban kepada unit nonpemerintahan
Utang
Transfer
• Merupakan
kewajiban suatu entitas pelaporan untuk melakukan pembayaran kepada entitas
lain sebagai akibat ketentuan perundang-undangan
• Diakui
dan dinilai sesuai dengan peraturan yang berlaku
Utang
Bunga
• Utang
bunga atas utang pemerintah harus dicatat sebesar biaya bunga yang telah terjadi dan belum dibayar
• Bunga
dimaksud dapat berasal dari utang pemerintah baik dari dalam maupun luar negeri
• Utang
bunga atas utang pemerintah yang
belum dibayar harus diakui pada setiap akhir periode pelaporan sebagai bagian dari kewajiban yang berkaitan
Utang
PFK
Pada akhir periode pelaporan, saldo
pungutan/potongan berupa
PFK yang belum disetorkan kepada pihak lain harus dicatat pada laporan keuangan
sebesar jumlah yang masih harus disetorkan
Penyelesaian
Kewajiban Sebelum Jatuh Tempo
Untuk sekuritas utang pemerintah yang
diselesaikan sebelum jatuh tempo :
–
karena adanya fitur
untuk ditarik oleh penerbit (call feature) dari sekuritas tersebut ; atau
–
karena memenuhi persyaratan untuk penyelesaian oleh permintaan
pemegangnya
–
selisih
antara harga perolehan kembali dan nilai tercatat netonya disajikan pada
laporan operasional, harus diungkapkan pada CaLK sebagai bagian dari pos
kewajiban yang berkaitan
Tunggakan
• Adalah jumlah
tagihan yang telah jatuh tempo namun pemerintah tidak mampu untuk membayar
jumlah pokok dan/atau bunganya sesuai jadwal
• Jumlah tunggakan atas pinjaman pemerintah harus
disajikan dalam bentuk Daftar Umur (aging schedule) Kreditur pada CaLK
sebagai bagian pengungkapan kewajiban
Restruktur
Utang
• Dalam
restrukturisasi utang melalui modifikasi persyaratan utang, debitur harus
mencatat dampak restrukturisasi secara prospektif sejak saat restrukturisasi
dilaksanakan dan tidak boleh mengubah nilai tercatat utang pada saat
restrukturisasi kecuali jika nilai tercatat tersebut melebihi jumlah pembayaran
kas masa depan yang ditetapkan dengan persyaratan baru.
• Informasi
restrukturisasi harus diungkap pada CaLK
Penghapusan
Utang
• Pembatalan secara sukarela tagihan oleh kreditur
kepada debitur
• Diselesaikan melalui penyerahan aset kas maupun nonkas
dengan nilai utang di bawah nilai tercatat
Ø Jika dengan aset kasàdebitur harus mengurangi nilai tercatat utang ke
jumlah yang sama dengan jumlah pembayaran kas masa depan sesuai persyaratan
baru
Ø Jika dengan aset nonkasàdebitur harus melakukan penilaian kembali aset nonkas
ke nilai wajarnya kemudian mengurangi nilai tercatat utang ke jumlah yang sama
dengan jumlah pembayaran kas masa depan sesuai persyaratan baru
• Penilaian kembali aset akan menghasilkan perbedaan
antara nilai wajar dan nilai aset yang dialihkan kepada kreditur
• Diungkapkan dalam CaLK
Biaya
yang Berhubungan dengan Utang Pemerintah
• Biaya bunga dan biaya lainnya yang timbul dalam kaitan
dengan peminjaman dana :
àbunga dan provisi
à commitment fee
àamortisasi diskonto atau premium
àamortisasi kapitalisasi biaya terkait pinjaman (biaya
konsultan, ahli hukum, dll)
àperbedaan nilai tukar pada pinjaman dengan mata uang
asing
• Biaya pinjaman yang secara langsung dapat
diatribusikan dengan perolehan atau produksi suatu aset tertentu (qualifying
asset) harus dikapitalisasi sebagai
bagian dari biaya perolehan aset tertentu tersebut
• Apabila suatu dana pinjaman tidak secara khusus
digunakan untuk perolehan aset maka biaya pinjaman yang dikapitalisasi ke aset
tertentu dihitung berdasarkan rata-rata tertimbang atas akumulasi biaya seluruh
aset tertentu yg berkaitan selama periode pelaporan
Penyajian
dan Pengungkapan
• Utang pemerintah harus diungkapkan secara rinci dalam
bentuk daftar skedul utang
• Informasi yang harus disajikan dalam CaLK :
(a) Jumlah saldo kewajiban jangka pendek dan jangka
panjang berdasarkan pemberi pinjaman
(b) Jumlah saldo kewajiban utang pemerintah berdasarkan
jenis sekuritas dan jatuh temponya
(c) Bunga pinjaman yang berlaku
(d) Konsekuensi penyelesaian kewajiban sebelum jatuh tempo
(e) Perjanjian restrukturisasi utang (pengurangan
pinjaman, modifikasi persyaratan utang, pengurangan tingkat bunga pinjaman,
pengunduran jatuh tempo pinjaman, pengurangan nilai jatuh tempo pinjaman,
pengurangan jumlah bunga terutang)
(f) Jumlah tunggakan pinjaman àdaftar umur utang berdasarkan kreditur
(g) Biaya pinjaman (perlakuan,jumlah yang
dikapitalisasi,tingkat kapitalisasi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar