Sabtu, 04 Juni 2016

PSAP NO. 09 AKUNTANSI KEWAJIBAN



KELOMPOK 9
PSAP NO. 09
AKUNTANSI KEWAJIBAN
Definisi Kewajiban
   Utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah
Klasifikasi Kewajiban
q  Kewajiban Jangka Pendek : Diharapkan dibayar dalam waktu 12 bulan setelah tanggal pelaporan
q  Kewajiban Jangka Panjang : diselesaikan dalam waktu lebih dari 12 bulan.
Kewajiban Jangka Panjang
   Kewajiban yang jatuh tempo dalam waktu 12 bulan berikutnya tetap diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang jika :
–     jangka waktu aslinya adalah untuk periode lebih dari 12 bulan
–     entitas bermaksud untuk mendanai kembali (refinance) kewajiban tersebut atas dasar jangka panjang
–     maksud tersebut didukung dengan adanya suatu perjanjian pendanaan kembali (refinancing), atau adanya penjadwalan kembali terhadap pembayaran, yang diselesaikan sebelum Laporan Keuangan disetujui
Pengakuan Kewajiban
            Kewajiban diakui jika besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya ekonomi akan dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban yang ada sampai saat pelaporan, dan perubahan atas kewajiban tersebut mempunyai nilai penyelesaian yang dapat diukur dengan andal.
            Kewajiban diakui pada saat dana pinjaman diterima oleh pemerintah atau dikeluarkan oleh kreditur sesuai dengan kesepakatan, dan/atau pada saat kewajiban timbul.
Pengukuran Kewajiban
  • Kewajiban dicatat sebesar nilai nominal
  • Kewajiban dalam mata uang asing dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang rupiah
  • Penjabaran mata uang asing menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal neraca
Utang Kepada Pihak Ketiga
•      Pada saat pemerintah menerima hak atas barang, termasuk barang dalam perjalanan yang telah menjadi haknya, pemerintah harus mengakui kewajiban atas jumlah yang belum dibayarkan untuk barang tersebut
•      Jumlah kewajiban yang disebabkan transaksi antar unit pemerintahan harus dipisahkan dengan kewajiban kepada unit nonpemerintahan
Utang Transfer
•      Merupakan kewajiban suatu entitas pelaporan untuk melakukan pembayaran kepada entitas lain sebagai akibat ketentuan perundang-undangan
•      Diakui dan dinilai sesuai dengan peraturan yang berlaku
Utang Bunga
•      Utang bunga atas utang pemerintah harus dicatat sebesar biaya bunga yang telah terjadi dan belum dibayar
•      Bunga dimaksud dapat berasal dari utang pemerintah baik dari dalam maupun luar negeri
•      Utang bunga atas utang pemerintah yang belum dibayar harus diakui pada setiap akhir periode pelaporan sebagai bagian dari kewajiban yang berkaitan
Utang PFK
   Pada akhir periode pelaporan, saldo pungutan/potongan berupa PFK yang belum disetorkan kepada pihak lain harus dicatat pada laporan keuangan sebesar jumlah yang masih harus disetorkan
Penyelesaian Kewajiban Sebelum Jatuh Tempo
   Untuk sekuritas utang pemerintah yang diselesaikan sebelum jatuh tempo :
–      karena adanya fitur untuk ditarik oleh penerbit (call feature) dari sekuritas tersebut ; atau
–      karena memenuhi persyaratan untuk penyelesaian oleh permintaan pemegangnya
–     selisih antara harga perolehan kembali dan nilai tercatat netonya disajikan pada laporan operasional, harus diungkapkan pada CaLK sebagai bagian dari pos kewajiban yang berkaitan
Tunggakan
•      Adalah  jumlah tagihan yang telah jatuh tempo namun pemerintah tidak mampu untuk membayar jumlah pokok dan/atau bunganya sesuai jadwal
•      Jumlah tunggakan atas pinjaman pemerintah harus disajikan dalam bentuk Daftar Umur (aging schedule) Kreditur pada CaLK sebagai bagian pengungkapan kewajiban
Restruktur Utang
•      Dalam restrukturisasi utang melalui modifikasi persyaratan utang, debitur harus mencatat dampak restrukturisasi secara prospektif sejak saat restrukturisasi dilaksanakan dan tidak boleh mengubah nilai tercatat utang pada saat restrukturisasi kecuali jika nilai tercatat tersebut melebihi jumlah pembayaran kas masa depan yang ditetapkan dengan persyaratan baru.
•      Informasi restrukturisasi harus diungkap pada CaLK

Penghapusan Utang
•      Pembatalan secara sukarela tagihan oleh kreditur kepada debitur
•      Diselesaikan melalui penyerahan aset kas maupun nonkas dengan nilai utang di bawah nilai tercatat
Ø  Jika dengan aset kasàdebitur harus mengurangi nilai tercatat utang ke jumlah yang sama dengan jumlah pembayaran kas masa depan sesuai persyaratan baru
Ø  Jika dengan aset nonkasàdebitur harus melakukan penilaian kembali aset nonkas ke nilai wajarnya kemudian mengurangi nilai tercatat utang ke jumlah yang sama dengan jumlah pembayaran kas masa depan sesuai persyaratan baru
•      Penilaian kembali aset akan menghasilkan perbedaan antara nilai wajar dan nilai aset yang dialihkan kepada kreditur
•      Diungkapkan dalam CaLK
Biaya yang Berhubungan dengan Utang Pemerintah
•      Biaya bunga dan biaya lainnya yang timbul dalam kaitan dengan peminjaman dana :
            àbunga dan provisi
            à commitment fee     
            àamortisasi diskonto atau premium
            àamortisasi kapitalisasi biaya terkait pinjaman (biaya konsultan, ahli hukum, dll)
            àperbedaan nilai tukar pada pinjaman dengan mata uang asing
•      Biaya pinjaman yang secara langsung dapat diatribusikan dengan perolehan atau produksi suatu aset tertentu (qualifying asset) harus dikapitalisasi  sebagai bagian dari biaya perolehan aset tertentu tersebut
•      Apabila suatu dana pinjaman tidak secara khusus digunakan untuk perolehan aset maka biaya pinjaman yang dikapitalisasi ke aset tertentu dihitung berdasarkan rata-rata tertimbang atas akumulasi biaya seluruh aset tertentu yg berkaitan selama periode pelaporan
Penyajian dan Pengungkapan
•      Utang pemerintah harus diungkapkan secara rinci dalam bentuk daftar skedul utang
•      Informasi yang harus disajikan dalam CaLK :
(a)    Jumlah saldo kewajiban jangka pendek dan jangka panjang berdasarkan pemberi pinjaman
(b)   Jumlah saldo kewajiban utang pemerintah berdasarkan jenis sekuritas dan jatuh temponya
(c)    Bunga pinjaman yang berlaku
(d)   Konsekuensi penyelesaian kewajiban sebelum jatuh tempo
(e)    Perjanjian restrukturisasi utang (pengurangan pinjaman, modifikasi persyaratan utang, pengurangan tingkat bunga pinjaman, pengunduran jatuh tempo pinjaman, pengurangan nilai jatuh tempo pinjaman, pengurangan jumlah bunga terutang)
(f)    Jumlah tunggakan pinjaman àdaftar umur utang berdasarkan kreditur
(g)   Biaya pinjaman (perlakuan,jumlah yang dikapitalisasi,tingkat kapitalisasi)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar