KELOMPOK 8
PSAP
NO. 08
AKUNTANSI KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN
AKUNTANSI KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN
Definisi
ü KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN adalah aset-aset yang
sedang dalam proses pembangunan.
ü KONTRAK KONSTRUKSI adalah perikatan yang dilakukan secara khusus untuk
konstruksi suatu aset atau suatu kombinasi
yang berhubungan erat satu sama lain atau saling tergantung dalam hal
rancangan, teknologi, dan fungsi atau tujuan atau penggunaan utama.
Cakupan
Konstruksi dalam Pengerjaan
ü Tanah
ü Peralatan dan Mesin
ü Gedung dan Bangunan
ü Jalan, irigasi dan Jaringan
ü Aset tetap lainnya
yang proses perolehannya
dan/atau pembangunannya membutuhkan suatu periode tertentu dan belum selesai
Cakupan
Kontrak Konstruksi
- kontrak untuk perolehan jasa yang berhubungan langsung dengan perencanaan konstruksi aset, seperti jasa arsitektur;
- kontrak untuk perolehan atau konstruksi aset;
- kontrak untuk perolehan jasa yang berhubungan langsung dengan pengawasan konstruksi aset yang meliputi manajemen konstruksi dan value engineering;
- kontrak untuk membongkar atau merestorasi aset dan restorasi lingkungan.
Penyatuan
dan Segmentasi Kontrak Konstruksi
Jika kontrak konstruksi mencakup sejumlah aset,
konstruksi dari setiap aset diperlakukan sebagai suatu kontrak konstruksi yang terpisah jika:
Ø Proposal terpisah telah diajukan untuk setiap aset;
Ø Setiap aset
telah dinegosiasikan secara terpisah dan kontraktor serta pemberi kerja dapat
menerima atau menolak bagian kontrak yang berhubungan dengan masing-masing aset
tersebut;
Ø Biaya masing-masing aset dapat diidentifikasikan.
Suatu kontrak dapat
berisi klausul yang memungkinkan konstruksi aset tambahan atas permintaan
pemberi kerja atau dapat diubah sehingga konstruksi aset tambahan dapat
dimasukkan ke dalam kontrak tersebut. Konstruksi tambahan diperlakukan sebagai
suatu kontrak konstruksi jika:
a) Aset
tambahan tersebut berbeda secara signifikan dalam rancangan, teknologi, atau
fungsi dengan aset yang tercakup dalam kontrak semula; atau
b) Harga
aset tambahan tersebut ditetapkan tanpa memperhatikan harga kontrak semula
Pengakuan
KDP
Suatu benda berwujud diakui sebagai KDP jika:
q besar kemungkinan bahwa manfaat ekonomi masa yang akan
datang berkaitan dengan aset tersebut akan diperoleh;
q biaya perolehan
tersebut dapat diukur secara andal; dan
q aset tersebut masih dalam proses pengerjaan.
Pengukuran
Biaya Konstruksi
q Secara Swakelola, al:
ü biaya yang berhubungan langsung dengan konstruksi;
ü biaya yang dapat diatribusikan pada kegiatan pada umumnya
dan dapat dialokasikan ke konstruksi tersebut;
ü biaya lain yang secara khusus dibebankan sehubungan
konstruksi ybs.
q Secara Kontrak:
ü Termin yang telah dibayarkan;
ü Kewajiban yang msh harus
dibayar;
ü Pembayaran klaim kepada kontraktor/pihak ketiga, misalnya
klaim karena keterlambatan yang disebabkan oleh pemberi kerja
Kapitalisasi Biaya Pinjaman
• Jika konstruksi dibiayai dari pinjaman maka biaya
pinjaman yang timbul selama masa konstruksi dikapitalisasi dan menambah biaya
konstruksi, sepanjang biaya tersebut dapat diidentifikasikan dan ditetapkan
secara andal.
• Jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi tidak boleh
melebihi jumlah biaya bunga yang dibayar dan yang masih harus dibayar pada
periode yang bersangkutan.
• Apabila pinjaman digunakan untuk membiayai beberapa
jenis aset yang diperoleh dalam suatu periode tertentu, biaya pinjaman periode
yang bersangkutan dialokasikan ke masing-masing konstruksi dengan metode
rata-rata tertimbang atas total pengeluaran biaya konstruksi.
• Apabila kegiatan pembangunan konstruksi dihentikan
sementara tidak disebabkan oleh hal-hal yang bersifat force majeur maka biaya
pinjaman yang dibayarkan selama masa pemberhentian sementara pembangunan
konstruksi dikapitalisasi.
• Kontrak konstruksi yang mencakup beberapa jenis
pekerjaan yang penyelesaiannya jatuh pada waktu yang berbeda-beda, maka jenis
pekerjaan yang sudah selesai tidak diperhitungkan biaya pinjaman. Biaya
pinjaman hanya dikapitalisasi untuk jenis pekerjaan yang masih dalam proses
pengerjaan.
Penyajian
KDP
Konstruksi dalam Pengerjaan disajikan dalam Neraca
masuk dalam kelompok Aset Tetap
(Konstruksi Dalam Pengerjaan biasanya merupakan aset yang dimaksudkan digunakan untuk
operasional pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat dalam jangka panjang
dan oleh karenanya diklasifikasikan
dalam aset tetap.
Pengungkapan
KDP
Entitas harus mengungkapkan informasi mengenai KDP
pada akhir periode akuntansi:
v Rincian kontrak konstruksi dalam pengerjaan berikut
tingkat penyelesaian dan jangka waktu penyelesaian
v Nilai kontrak konstruksi dan sumber pendanaannya
v Jumlah biaya yang telah dikeluarkan dan yang masih
harus dibayar
v Uang muka kerja yang diberikan
v Retensi
Penyelesaian
KDP
Ø KDP akan dipindahkan ke pos aset tetap yang
bersangkutan jika konstruksi secara substansi telah selesai dikerjakan dan
konstruksi tersebut telah dapat memberikan manfaat/jasa sesuai tujuan perolehan
Ø Dokumen sumber untuk pengakuan penyelesaian suatu KDP
adalah Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP).
Penghentian
KDP
Ø Apabila dihentikan pembangunannya untuk sementara
waktu, maka KDP tersebut tetap dicantumkan ke dalam neraca dan kejadian ini
diungkapkan secara memadai dalam CaLK.
Ø KDP diniatkan untuk dihentikan pembangunannya secara
permanen maka KDP tersebut harus dieliminasi dari neraca dan kejadian ini
diungkapkan secara memadai dalam CaLK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar