Sabtu, 04 Juni 2016

PSAP NO. 08 AKUNTANSI KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN


KELOMPOK 8
PSAP NO. 08
AKUNTANSI KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN
Definisi
ü  KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN adalah aset-aset yang sedang dalam proses pembangunan.
ü  KONTRAK KONSTRUKSI adalah  perikatan yang dilakukan secara khusus untuk konstruksi suatu aset atau suatu kombinasi  yang berhubungan erat satu sama lain atau saling tergantung dalam hal rancangan, teknologi, dan fungsi atau tujuan atau penggunaan utama.
Cakupan Konstruksi dalam Pengerjaan
ü  Tanah
ü  Peralatan dan Mesin
ü  Gedung dan Bangunan
ü  Jalan, irigasi dan Jaringan
ü  Aset tetap lainnya
yang proses perolehannya dan/atau pembangunannya membutuhkan suatu periode tertentu dan belum selesai
Cakupan Kontrak Konstruksi
  1. kontrak untuk perolehan jasa yang berhubungan langsung dengan perencanaan konstruksi aset, seperti jasa arsitektur;
  2. kontrak untuk perolehan atau konstruksi aset;
  3. kontrak untuk perolehan jasa yang berhubungan langsung dengan pengawasan konstruksi aset yang meliputi manajemen konstruksi dan value engineering;
  4. kontrak untuk membongkar atau merestorasi aset dan restorasi lingkungan.
Penyatuan dan Segmentasi Kontrak Konstruksi
Jika kontrak konstruksi mencakup sejumlah aset, konstruksi dari setiap aset diperlakukan sebagai suatu kontrak  konstruksi yang terpisah jika:
Ø  Proposal terpisah telah diajukan untuk setiap aset;
Ø  Setiap  aset telah dinegosiasikan secara terpisah dan kontraktor serta pemberi kerja dapat menerima atau menolak bagian kontrak yang berhubungan dengan masing-masing aset tersebut;
Ø  Biaya masing-masing aset dapat diidentifikasikan.
Suatu kontrak dapat berisi klausul yang memungkinkan konstruksi aset tambahan atas permintaan pemberi kerja atau dapat diubah sehingga konstruksi aset tambahan dapat dimasukkan ke dalam kontrak tersebut. Konstruksi tambahan diperlakukan sebagai suatu kontrak konstruksi jika:
a)      Aset tambahan tersebut berbeda secara signifikan dalam rancangan, teknologi, atau fungsi dengan aset yang tercakup dalam kontrak semula; atau
b)      Harga aset tambahan tersebut ditetapkan tanpa memperhatikan harga kontrak semula
Pengakuan KDP
Suatu benda berwujud diakui sebagai KDP jika:
q  besar kemungkinan bahwa manfaat ekonomi masa yang akan datang berkaitan dengan aset tersebut akan diperoleh;
q  biaya perolehan  tersebut dapat diukur secara andal; dan
q  aset tersebut masih dalam proses pengerjaan.
Pengukuran Biaya Konstruksi
q  Secara Swakelola, al:
ü  biaya yang berhubungan langsung dengan konstruksi;
ü  biaya yang dapat diatribusikan pada kegiatan pada umumnya dan dapat dialokasikan ke konstruksi tersebut;
ü  biaya lain yang secara khusus dibebankan sehubungan konstruksi ybs.
q  Secara Kontrak:
ü  Termin yang telah dibayarkan;
ü  Kewajiban yang msh harus  dibayar;
ü  Pembayaran klaim kepada kontraktor/pihak ketiga, misalnya klaim karena keterlambatan yang disebabkan oleh pemberi kerja
Kapitalisasi Biaya Pinjaman
      Jika konstruksi dibiayai dari pinjaman maka biaya pinjaman yang timbul selama masa konstruksi dikapitalisasi dan menambah biaya konstruksi, sepanjang biaya tersebut dapat diidentifikasikan dan ditetapkan secara andal.
      Jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi tidak boleh melebihi jumlah biaya bunga yang dibayar dan yang masih harus dibayar pada periode yang bersangkutan.
      Apabila pinjaman digunakan untuk membiayai beberapa jenis aset yang diperoleh dalam suatu periode tertentu, biaya pinjaman periode yang bersangkutan dialokasikan ke masing-masing konstruksi dengan metode rata-rata tertimbang atas total pengeluaran biaya konstruksi.
      Apabila kegiatan pembangunan konstruksi dihentikan sementara tidak disebabkan oleh hal-hal yang bersifat force majeur maka biaya pinjaman yang dibayarkan selama masa pemberhentian sementara pembangunan konstruksi dikapitalisasi.
      Kontrak konstruksi yang mencakup beberapa jenis pekerjaan yang penyelesaiannya jatuh pada waktu yang berbeda-beda, maka jenis pekerjaan yang sudah selesai tidak diperhitungkan biaya pinjaman. Biaya pinjaman hanya dikapitalisasi untuk jenis pekerjaan yang masih dalam proses pengerjaan.
Penyajian KDP
Konstruksi dalam Pengerjaan disajikan dalam Neraca masuk dalam kelompok Aset Tetap
(Konstruksi Dalam Pengerjaan biasanya merupakan  aset yang dimaksudkan digunakan untuk operasional pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat dalam jangka panjang dan oleh karenanya diklasifikasikan  dalam aset tetap.
Pengungkapan KDP
Entitas harus mengungkapkan informasi mengenai KDP pada akhir periode akuntansi:
v  Rincian kontrak konstruksi dalam pengerjaan berikut tingkat penyelesaian dan jangka waktu penyelesaian
v  Nilai kontrak konstruksi dan sumber pendanaannya
v  Jumlah biaya yang telah dikeluarkan dan yang masih harus dibayar
v  Uang muka kerja yang diberikan
v  Retensi
Penyelesaian KDP
Ø  KDP akan dipindahkan ke pos aset tetap yang bersangkutan jika konstruksi secara substansi telah selesai dikerjakan dan konstruksi tersebut telah dapat memberikan manfaat/jasa sesuai tujuan perolehan
Ø  Dokumen sumber untuk pengakuan penyelesaian suatu KDP adalah Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP).
Penghentian KDP
Ø  Apabila dihentikan pembangunannya untuk sementara waktu, maka KDP tersebut tetap dicantumkan ke dalam neraca dan kejadian ini diungkapkan secara memadai dalam CaLK.
Ø  KDP diniatkan untuk dihentikan pembangunannya secara permanen maka KDP tersebut harus dieliminasi dari neraca dan kejadian ini diungkapkan secara memadai dalam CaLK.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar