PSAP NO. 10
KOREKSI KESALAHAN, PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI, PERUBAHAN ESTIMASI AKUNTANSI, DAN OPERASI YANG TIDAK DILANJUTKAN
KOREKSI KESALAHAN, PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI, PERUBAHAN ESTIMASI AKUNTANSI, DAN OPERASI YANG TIDAK DILANJUTKAN
Tujuan
Mengatur perlakuan akuntansi
atas:
- Koreksi Kesalahan Akuntansi dan Pelaporan Laporan Keuangan
- Perubahan Kebijakan Akuntansi
- Perubahan Estimasi Akuntansi
- Operasi yang Tidak Dilanjutkan
Ruang
Lingkup
Dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan suatu entitas harus
menerapkan Pernyataan Standar ini untuk melaporkan pengaruh kesalahan,
perubahan kebijakan akuntansi, perubahan estimasi akuntansi dan operasi yang
tidak dilanjutkan dalam Laporan Realisasi Anggaran, laporan Perubahan
Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas,
Laporan Arus Kas, dan Catatan atas laporan Keuangan.
q Pernyataan standar ini berlaku untuk entitas pelaporan
dalam menyusun laporan keuangan yang mencakup laporan keuangan semua entitas
akuntansi, termasuk Badan Layanan Umum, yang berada di bawah pemerintah
pusat/daerah.
Koreksi
Kesalahan
q Jumlah koreksi yang berhubungan dengan periode
sebelumnya harus dilaporkan dengan menyesuaikan baik Saldo Anggaran Lebih
maupun saldo ekuitas
q Koreksi yang berpengaruh material pada periode
berikutnya harus diungkapkan pada catatan atas laporan keuangan
q Kesalahan yang tidak berulang
§ Terjadi pada periode berjalan
§ Terjadi pada periode sebelumnya
q Kesalahan yang berulang dan sistemik.
§ Kesalahan yang disebabkan sifat alamiah (normal) dari
jenis-jenis transaksi tertentu yang diperkirakan akan terjadi secara berulang
q Kesalahan berulang dan sistemik tidak perlu koreksi
hanya dicatat pada saat terjadi pengeluaran kas untuk mengembalikan kelebihan
pendapatan dengan mengurangi pendapatan-LRA maupun pendapatan-LO yang bersangkutan
q Koreksi kesalahan periode-periode yang lalu yang
mempengaruhi posisi kas dilaporkan dalam Laporan Arus Kas tahun berjalan pada
aktivitas yang bersangkutan
q Koreksi kesalahan diungkapkan pada CALK
Perubahan
Kebijakan Akuntansi
q Kebijakan akuntansi adalah prinsip-prinsip, dasar-dasar,
konvensi-konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih
oleh suatu entitas pelaporan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan.
q Perubahan kebijakan akuntansi harus disajikan pada
Laporan Perubahan Ekuitas dan diungkapkan dalam CALK.
Perubahan
Estimasi Akuntansi
Ø Perubahan Estimasi adalah revisi estimasi karena
perubahan kondisi yang mendasari estimasi tersebut, atau karena terdapat
informasi baru, pertambahan pengalaman dalam mengestimasi, atau perkembangan
lain
Ø Pengaruh atau dampak perubahan estimasi akuntansi
disajikan pada Laporan Operasional pada periode perubahan dan periode
selanjutnya sesuai sifat perubahan. Sebagai contoh, perubahan estimasi masa
manfaat aset tetap berpengaruh pada LO tahun perubahan dan tahun-tahun
selanjutnya selama masa manfaat aset tetap tersebut.
Ø Pengaruh perubahan terhadap LO periode berjalan dan
yang akan datang diungkapkan dalam CALK. Apabila tidak memungkinkan, harus
diungkapkan alasan tidak mengungkapkan pengaruh perubahan itu.
Operasi
yang tidak Dilanjutkan
q Adalah penghentian suatu misi atau tupoksi tertentu yang
berakibat pelepasan atau penghentian suatu fungsi, program, atau kegiatan,
sehingga aset, kewajiban, dan operasi dapat dihentikan tanpa mengganggu fungsi,
program, atau kegiatan yang lain.
q Informasi penting dalam operasi yang tidak dilanjutkan
misalnya hakikat operasi, kegiatan, program, proyek yang dihentikan, tanggal
efektif penghentian, cara penghentian, pendapatan dan beban tahun berjalan
sampai tanggal penghentian apabila dimungkinkan, dampak sosial atau dampak
pelayanan, pengeluaran aset atau kewajiban terkait pada penghentian apabila ada
harus diungkapkan pada CALK.
q Agar laporan Keuangan disajikan secara komperatif , suatu
segmen yang dihentikan itu harus dilaporkan dalam Laporan Keuangan walaupun
berjumlah nol untuk tahun berjalan. Dengan demikian, operasi yang dihentikan
tampak pada Laporan Keuangan.
q Pendapatan dan beban operasi yang dihentikan pada suatu
tahun berjalan, diakuntansikan dan dilaporkan seperti biasa, seolah-olah
operasi itu berjalan sampai akhir tahun Laporan Keuangan. Pada umumnya entitas
membuat rencana penghentian, meliputi jadwal penghentian bertahap atau
sekaligus, resolusi masalah legal, lelang, penjualan, hibah dan lain-lain.
q Bukan Penghentian Operasi bila :
1.
Penghentian
suatu program, kegiatan, proyek, segmen secara evolusioner/alamiah. Hal ini
dapat diakibatkan oleh demand (permintaan publik yang dilayani) yang terus
merosot, pergantian kebutuhan lain.
2.
Fungsi
tersebut tetap ada
3.
Beberapa
jenis subkegiatan dalam suatu fungsi pokok dihapus, selebihnya berjalan seperti
biasa. Relokasi suatu program, proyek, kegiatan ke wilayah lain
4.
Menutup
suatu fasilitas yang ber-utilisasi amat rendah, menghemat biaya, menjual sarana
operasi tanpa mengganggu operasi tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar