KELOMPOK 2
PSAP NO. 02
LAPORAN REALISASI ANGGARAN
Ruang Lingkup dan Manfaat
- PSAP No. 02 diterapkan dalam penyajian Laporan Realisasi Anggaran yang disusun dan disajikan dengan menggunakan anggaran berbasis kas;
- LRA menyediakan informasi mengenai realisasi pendapatan-LRA, belanja, transfer, surplus/defisit-LRA, dan pembiayaan dari suatu entitas pelaporan yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya.
Definisi LRA
Laporan Realisasi
Anggaran (LRA) merupakan salah satu komponen laporan keuangan pemerintah yang
menyajikan informasi tentang realisasi
dan anggaran entitas pelaporan secara tersanding untuk suatu periode tertentu.
PENCATATAN LRA MENGGUNAKAN “BASIS KAS”:
Pendapatan-LRA diakui pada saat diterima pada
rekening Kas Umum Negara/Kas Umum Daerah
Belanja diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari
rekening Kas Umum Negara/Kas Umum Daerah
Penerimaan pembiayaan diakui pada saat diterima pada
rekening Kas Umum Negara/Kas Umum Daerah
Pengeluaran pembiayaan diakui pada saat dikeluarkan dari rekening
Kas Umum Negara/Kas Umum Daerah
Informasi Tambahan dalam LRA
Laporan Realisasi
Anggaran (LRA) merupakan salah satu komponen laporan keuangan pemerintah yang
menyajikan informasi tentang realisasi
dan anggaran entitas pelaporan secara tersanding untuk suatu periode tertentu.
1. Entitas
pelaporan menyajikan klasifikasi pendapatan menurut jenis pendapatan LRA.
Rincian lebih lanjut jenis pendapatan disajikan pada Catatan atas Laporan
Keuangan;2. Entitas pelaporan menyajikan klasifikasi belanja menurut jenis belanja dalam LRA. Klasifikasi belanja menurut fungsi disajikan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
Akuntansi Anggaran
v Akuntansi anggaran merupakan teknik
pertanggungjawaban dan pengendalian manajemen yang digunakan untuk membantu
pengelolaan pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan.
v Anggaran pendapatan meliputi estimasi pendapatan yang dijabarkan
menjadi alokasi estimasi pendapatan.
v Anggaran belanja terdiri dari
apropriasi yang dijabarkan
menjadi otorisasi kredit anggaran (allotment).
v Anggaran pembiayaan terdiri dari
penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan
v Akuntansi anggaran diselenggarakan
pada saat anggaran disahkan dan anggaran
dialokasikan
Akuntansi Pendapatan
ü Pendapatan-LRA diakui pada
saat diterima pada RKUN/D
ü Pendapatan-LRA diklasifikasikan menurut jenis pendapatan
ü Transfer masuk adalah penerimaan uang dari entitas pelaporan lain, misal DAU dan DBH
ü Akuntansi pendapatan dilaksanakan
berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak
mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran)
ü Dalam
hal besaran pengurang terhadap pendapatan-LRA bruto (biaya) bersifat variabel
terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat dianggarkan terlebih dahulu
dikarenakan proses belum selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan;
ü Dalam hal BLU, pendapatan diakui
dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ü Pengembalian
yang sifatnya sistemik (normal) dan berulang (recurring) atas penerimaan
pendapatan-LRA pada periode penerimaan maupun pada periode sebelumnya dibukukan
sebagai pengurang pendapatan-LRA
ü Koreksi
dan pengembalian yang sifatnya tidak berulang (non-recurring) atas penerimaan
pendapatan-LRA yang terjadi pada periode penerimaan pendapatan-LRA dibukukan
sebagai pengurang Pendapatan-LRA pada
periode yang sama;
ü Koreksi
dan pengembalian yang sifatnya tidak berulang (non-recurring) atas penerimaan
pendapatan-LRA yang terjadi pada periode sebelumnya dibukukan sebagai
pengurang Saldo Anggaran Lebih pada
periode ditemukannya koreksi dan pengembalian tersebut.
Akuntansi Belanja
ü Belanja diakui pada saat terjadinya
pengeluaran dari Rekening Kas umum Negara/Daerah
ü Pengeluaran melalui bendahara
pengeluaran, pengakuan belanjanya terjadi pada saat pertanggungjawab an atas
pengeluaran tersebut
disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan.
ü Belanja BLU diakui dengan mengacu
pada peraturan perundang-undangan yang mengatur BLU
ü Belanja
diklasifikasikan menurut klasifikasi ekonomi (jenis belanja), organisasi, dan
fungsi
Akuntansi Surplus/Defisit
Selisih
antara pendapatan-LRA dan belanja selama satu periode pelaporan dicatat dalam
pos Surplus/Defisit-LRA
Surplus-LRA
adalah selisih lebih antara pendapatan-LRA dan belanja selama satu periode
pelaporan
Defisit-LRA
adalah selisih kurang antara pendapatan-LRA dan belanja selama satu periode
pelaporan
Akuntansi Pembiayaan
ü Pembiayaan
adalah seluruh transaksi keuangan pemerintah, baik penerimaan maupun
pengeluaran, yang perlu dibayar atau akan diterima kembali, yang dalam
penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau
memanfaatkan surplus anggaran.
ü Penerimaan pembiayaan diakui pada
saat diterima pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah
ü Akuntansi penerimaan pembiayaan
dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto,
dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran)
ü Pengeluaran pembiayaan diakui pada
saat dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah;
ü Pencairan
Dana Cadangan mengurangi Dana Cadangan yang bersangkutan;
ü Pembentukan
Dana Cadangan menambah Dana Cadangan yang bersangkutan. Hasil-hasil yang
diperoleh dari pengelolaan Dana Cadangan di pemerintah daerah merupakan
penambah Dana Cadangan. Hasil tersebut dicatat sebagai Pendapatan-LRA dalam pos
pendapatan asli daerah lainnya.
LRA dalam Akuntansi Berbasis Akrual
LRA
dihasilkan dari siklus anggaran yang sebaiknya tidak disatukan dengan siklus
akuntansi.
Untuk
siklus anggaran, yang dicatat hanyalah transaksi anggaran dan harus sesuai
dengan pos anggarannya
LRA
hanya berfokus pada transaksi dengan basis kas, sehingga untuk penerimaan dan
pengeluaran yang tidak terkait dengan kas tidak dicatat dalam LRA. Jika
ditambahkan boleh dimasukkan dalam informasi tambahan LRA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar