Jumat, 03 Juni 2016

PSAP NO. 02 LAPORAN REALISASI ANGGARAN

KELOMPOK 2
PSAP NO. 02
LAPORAN REALISASI ANGGARAN

Ruang Lingkup dan Manfaat
  • PSAP No. 02 diterapkan dalam penyajian Laporan Realisasi Anggaran yang disusun dan disajikan dengan menggunakan anggaran berbasis kas;
  • LRA menyediakan informasi mengenai realisasi pendapatan-LRA, belanja, transfer, surplus/defisit-LRA, dan pembiayaan dari suatu entitas pelaporan yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya.
  Definisi LRA
Laporan Realisasi Anggaran (LRA) merupakan salah satu komponen laporan keuangan pemerintah yang menyajikan  informasi tentang realisasi dan anggaran entitas pelaporan secara tersanding untuk suatu periode tertentu.
PENCATATAN LRA MENGGUNAKAN “BASIS KAS”:
Pendapatan-LRA diakui pada saat diterima pada rekening Kas Umum Negara/Kas Umum Daerah
Belanja diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari rekening Kas Umum Negara/Kas Umum Daerah
Penerimaan pembiayaan diakui pada saat diterima pada rekening Kas Umum Negara/Kas Umum Daerah
Pengeluaran pembiayaan diakui pada saat dikeluarkan dari rekening Kas Umum Negara/Kas Umum Daerah

Informasi Tambahan dalam LRA 
Laporan Realisasi Anggaran (LRA) merupakan salah satu komponen laporan keuangan pemerintah yang menyajikan  informasi tentang realisasi dan anggaran entitas pelaporan secara tersanding untuk suatu periode tertentu.
1. Entitas pelaporan menyajikan klasifikasi pendapatan menurut jenis pendapatan LRA. Rincian lebih lanjut jenis pendapatan disajikan pada Catatan atas Laporan Keuangan;
2. Entitas pelaporan menyajikan klasifikasi belanja menurut jenis belanja dalam LRA. Klasifikasi belanja menurut fungsi disajikan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

Akuntansi Anggaran

v  Akuntansi anggaran merupakan teknik pertanggungjawaban dan pengendalian manajemen yang digunakan untuk membantu pengelolaan pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan.

v  Anggaran pendapatan meliputi estimasi pendapatan yang dijabarkan menjadi alokasi estimasi pendapatan.

v  Anggaran belanja terdiri dari apropriasi yang dijabarkan menjadi otorisasi kredit anggaran (allotment).
v  Anggaran pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan
v  Akuntansi anggaran diselenggarakan pada saat  anggaran disahkan dan anggaran dialokasikan

Akuntansi Pendapatan
    
ü  Pendapatan-LRA diakui pada saat diterima pada RKUN/D
ü  Pendapatan-LRA diklasifikasikan menurut  jenis pendapatan
ü  Transfer masuk adalah penerimaan  uang dari entitas pelaporan lain, misal DAU dan DBH
ü  Akuntansi pendapatan dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran)
 Ã¼  Dalam hal besaran pengurang terhadap pendapatan-LRA bruto (biaya) bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat dianggarkan terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan;

ü  Dalam hal BLU, pendapatan diakui dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ü  Pengembalian yang sifatnya sistemik (normal) dan berulang (recurring) atas penerimaan pendapatan-LRA pada periode penerimaan maupun pada periode sebelumnya dibukukan sebagai pengurang pendapatan-LRA

ü  Koreksi dan pengembalian yang sifatnya tidak berulang (non-recurring) atas penerimaan pendapatan-LRA yang terjadi pada periode penerimaan pendapatan-LRA dibukukan sebagai pengurang  Pendapatan-LRA pada periode yang sama;
ü  Koreksi dan pengembalian yang sifatnya tidak berulang (non-recurring) atas penerimaan pendapatan-LRA yang terjadi pada periode sebelumnya dibukukan sebagai pengurang  Saldo Anggaran Lebih pada periode ditemukannya koreksi dan pengembalian tersebut.

 Akuntansi Belanja
ü  Belanja diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari Rekening Kas umum Negara/Daerah
ü  Pengeluaran melalui bendahara pengeluaran, pengakuan belanjanya terjadi pada saat pertanggungjawab an atas pengeluaran tersebut disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan.
ü  Belanja BLU diakui dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur BLU
ü  Belanja diklasifikasikan menurut klasifikasi ekonomi (jenis belanja), organisasi, dan fungsi


  Akuntansi Surplus/Defisit


Selisih antara pendapatan-LRA dan belanja selama satu periode pelaporan dicatat dalam pos Surplus/Defisit-LRA
Surplus-LRA adalah selisih lebih antara pendapatan-LRA dan belanja selama satu periode pelaporan
Defisit-LRA adalah selisih kurang antara pendapatan-LRA dan belanja selama satu periode pelaporan



 Akuntansi Pembiayaan
ü  Pembiayaan adalah seluruh transaksi keuangan pemerintah, baik penerimaan maupun pengeluaran, yang perlu dibayar atau akan diterima kembali, yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran.
ü  Penerimaan pembiayaan diakui pada saat diterima pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah
ü  Akuntansi penerimaan pembiayaan dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran)
 Ã¼  Pengeluaran pembiayaan diakui pada saat dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah;

 Ã¼  Pencairan Dana Cadangan mengurangi Dana Cadangan yang bersangkutan;
 Ã¼  Pembentukan Dana Cadangan menambah Dana Cadangan yang bersangkutan. Hasil-hasil yang diperoleh dari pengelolaan Dana Cadangan di pemerintah daerah merupakan penambah Dana Cadangan. Hasil tersebut dicatat sebagai Pendapatan-LRA dalam pos pendapatan asli daerah lainnya.


 LRA dalam Akuntansi Berbasis Akrual


LRA dihasilkan dari siklus anggaran yang sebaiknya tidak disatukan dengan siklus akuntansi.
Untuk siklus anggaran, yang dicatat hanyalah transaksi anggaran dan harus sesuai dengan pos anggarannya
LRA hanya berfokus pada transaksi dengan basis kas, sehingga untuk penerimaan dan pengeluaran yang tidak terkait dengan kas tidak dicatat dalam LRA. Jika ditambahkan boleh dimasukkan dalam informasi tambahan LRA.




 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar