Sabtu, 04 Juni 2016

PSAP NO. 07 ASET TETAP



KELOMPOK 7
PSAP NO. 07
ASET TETAP
Ruang Lingkup
      PSAP 07 diterapkan untuk seluruh unit pemerintahan yang menyajikan laporan keuangan untuk tujuan umum dan mengatur tentang perlakuan akuntansiny, termasuk pengakuan, penilaian,  penyajian dan pengungkapan yang diperlukan
      PSAP 07 tidak diterapkan untuk:
  •  Hutan dan sumber daya alam yang dapat diperbaharui (regenerative natural resources)
  • Kuasa pertambangan, eksplorasi dan penggalian mineral, minyak, gas alam dan sumber daya alam serupa yang tidak dapat diperbaharuhi (non-regenerative natural resources)
Klasifikasi Aset Tetap
q  Tanah
q  Peralatan dan Mesin
q  Gedung dan Bangunan
q  Jalan, Irigasi, dan Jaringan
q  Aset Tetap Lainnya
q  Konstruksi dalam Pengerjaan
Pengakuan Aset Tetap
  • Aset Tetap diakui pada saat manfaat ekonomi masa depan dapat diperoleh dan nilainya dapat diukur dengan handal;
  • Kriteria suatu aset diakui sebagai aset tetap :
  • Berwujud;
  • Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;
  • Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal;
  • Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan
  • Diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan.
  • Pengakuan aset tetap akan andal bila aset tetap telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya dan atau pada saat penguasaannya berpindah.
Pengukuran Aset Tetap
ü  aset tetap dinilai dengan biaya perolehan
ü  Aset tetap yang tidak diketahui harga perolehannya disajikan dengan nilai wajar  pada saat perolehan
Penilaian Awal Aset Tetap
ü  Penilaian awal aset tetap harus diukur berdasarkan biaya perolehan
ü  Bila aset tetap diperoleh dengan tanpa nilai, biaya aset tersebut adalah sebesar nilai wajar pada saat aset tersebut diperoleh
ü  Untuk penyusunan neraca awal suatu entitas, biaya perolehan aset tetap adalah nilai wajar pada saat neraca awal tersebut disusun.
Komponen Biaya
Biaya perolehan suatu aset tetap terdiri dari harga belinya atau konstruksinya, termasuk bea impor dan setiap biaya yang dapat diatribusikan secara langsung dalam membawa aset tersebut ke kondisi yang membuat aset tersebut dapat bekerja untuk penggunaan yang dimaksudkan.
Contoh
q  Biaya persiapan tempat
q  Biaya pengiriman awal (initial delivery) dan biaya simpan dan bongkar muat (handling cost)
q  Biaya pemasangan (instalation cost)
q  Biaya profesional seperti arsitek dan insinyur
q  Biaya konstruksi
Komponen Biaya Perolehan Tanah
q  Tanah diakui pertama kali sebesar biaya perolehan
q  Biaya perolehan mencakup:
Ø  Harga pembelian atau biaya pembebasan tanah
Ø  Biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh hak
Ø  Biaya pematangan, penimbunan, dan
Ø  biaya lainnya yang dikeluarkan ,aupun yang masih harus dikeluarkan sampai tanah tersebut siap pakai
Ø  Nilai tanah juga meliputi nilai bangunan tua yang terletak pada tanah yang dibeli tersebut jika bangunan tua tersebut dimaksudkan untuk dimusnahkan
Komponen Biaya Perolehan Peralatan dan Mesin
q  Biaya perolehan peralatan dan mesin menggambarkan jumlah pengeluaran yang telah dan yang masih harus dilakukan untuk memperoleh peralatan dan mesin tersebut sampai siap pakai
q  Biaya perolehan peralatan dan mesin antara lain meliputi:
Ø  Harga pembelian
Ø  Biaya pengangkutan
Ø  Biaya instalasi
Ø  Serta biaya langsung lainnya untuk memperoleh dan mempersiapkan sampai peralatan dan mesin tersebut siap untuk digunakan
Komponen Biaya Perolehan Gedung dan Bangunan
q  Biaya perolehan gedung dan bangunan menggambarkan seluruh biaya yang dikeluarkan dan yang mas masih harus dikeluarkan untuk memperoleh gedung dan bangunan sampai siap pakai
q  Biaya perolehan gedung dan bangunan antara lain meliputi:
Ø  Harga pembelian atau biaya konstruksi,
Ø  Biaya pengurusan IMB, notaris dan pajak
Komponen Biaya Perolehan Jalan, Irigasi dan Jaringan
q  Biaya perolehan jalan, irigasi, dan jaringan menggambarkan seluruh biaya yang dikeluarkan dan masih harus dikeluarkan untuk memperoleh gedung dan bangunan sampai siap pakai.
q  Biaya perolehan jalan, irigasi, dan jaringan antara lain meliputi:
Ø  Biaya perolehan atau biaya konstruksi, dan
Ø  Biaya-biaya lain yang dikeluarkan sampai jalan, irigasi dan jaringan tersebut siap pakai
Komponen Biaya Perolehan Aset Tetap Lainnya
Biaya perolehan aset tetap lainnya menggambarkan seluruh biaya yang dikeluarkan dan yang masih harus dikeluarkan untuk memperoleh aset tersebut sampai siap pakai
Pengecualian
Ø  Biaya Administrasi dan biaya umum lainnya bukan merupakan suatu komponen biaya aset tetap sepanjang biaya tersebut tidak dapat diatribusikan secara langsung pada biaya perolehan aset atau membawa aset ke kondisi kerjanya.
Ø  Biaya permulaan (start-up cost) dan pra-produksi serupa tidak merupakan bagian biaya suatu aset kecuali biaya tersebut perlu untuk membawa aset ke kondisi kerjanya.
Perolehan Secara Gabungan
q  Biaya perolehan dari masing-masing aset tetap yang diperoleh secara gabungan ditentukan dengan mengalokasikan harga gabungan tersebut berdasarkan perbandingan nilai wajar masing-masing aset yang bersangkutan.


Pertukaran Aset
q  Biaya suatu aset tetap yang diperoleh melalui pertukaran yang tidak serupa atau aset lainnya diukur berdasarkan nilai wajar aset yang diperoleh yaitu nilai ekuivalen atas nilai tercatat aset yang dilepas setelah disesuaikan dengan jumlah setiap kas atau setara kas dan kewajiban lain yang ditransfer/diserahkan.
q  Suatu aset tetap dapat diperoleh melalui pertukaran atas suatu aset yang serupa yang memiliki manfaat yang serupa dan memiliki nilai wajar yang serupa. Suatu aset tetap juga dapat dilepas dalam pertukaran dengan kepemilikan aset yang serupa. Dalam keadaan tersebut tidak ada keuntungan dan kerugian yang diakui dalam transaksi ini. Biaya aset yang baru diperoleh dicatat sebesar nilai tercatat (carrying amount) atas aset yang dilepas.
q  Aset tetap yang diperoleh dari sumbangan (donasi) harus dicatat sebesar nilai wajar pada saat perolehan.
q  Perolehan suatu aset tetap yang memenuhi kriteria perolehan aset donasi, maka perolehan tersebut diakui sebagai pendapatan operasional
Pengeluaran setelah Perolehan
q  Pengeluaran setelah perolehan awal suatu aset tetap yang memperpanjang masa manfaat atau yang kemungkinan besar memberi manfaat ekonomi di masa yang akan datang dalam bentuk kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja, harus ditambahkan pada nilai tercatat aset yang bersangkutan
Penyusutan
q  Penyusutan adalah alokasi yang sistematis atas nilai suatu aset tetap yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset yang bersangkutan.
q  Nilai penyusutan untuk masing-masing periode diakui sebagai pengurang nilai tercatat aset tetap dalam neraca dan beban penyusutan dalam laporan operasional.
q  Selain tanah dan konstruksi dalam pengerjaan, seluruh aset tetap dapat disusutkan sesuai dengan sifat dan karakteristik aset tersebut
Prasyarat Penyusutan (Bultek SAP No. 05)
Ø  Diketahui nilai buku yang dapat disusutkan
Ø  Identifikasi aset yang nilainya menurun.
Ø  Harus diketahui masa manfaatnya
Ø  Diketahui Kondisi yang menyebabkan penurunan aset tetap (misalnya yang mudah obsolet)
Metode Penyusutan
q  Metode garis lurus (straight line method); atau
q  Metode saldo menurun ganda (double declining method); atau
q  Metode unit produksi (unit of production method)
Metode penyusutan yang digunakan harus dapat menggambarkan manfaat ekonomi atau kemungkinan jasa (service potential) yang akan mengalir ke pemerintah
Penetapan Masa Manfaat Aset Tetap
      PSAP 07 Par 57 :
Masa manfaat aset tetap yang dapat disusutkan harus ditinjau secara periodik dan jika terdapat perbedaan besar dari estimasi sebelumnya, penyusutan periode sekarang dan yang akan datang harus dilakukan penyesuaian
      Bultek SAP No. 05:
Untuk obyektifitas dalam penetapan masa manfaat aset tetap (sebagai dasar menentukan metode penyusutan) disarankan agar penetapannya diusulkan oleh instansi teknis terkait dan selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Penilaian Kembali (Revaluation)
q  Penilaian kembali atau revaluasi aset tetap pada umumnya tidak diperkenankan karena Standar Akuntansi Pemerintahan menganut penilaian aset berdasarkan biaya perolehan atau harga pertukaran. Penyimpangan dari ketentuan ini mungkin dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah yang berlaku secara nasional.
q  Selisih antara nilai revaluasi dengan nilai tercatat dibukukan dalam akun ekuitas
Aset Bersejarah
q  Aset bersejarah merupakan aset tetap yang dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah yang karena umur dan kondisinya aset tetap tersebut harus dilindungi oleh peraturan yang berlaku dari segala macam tindakan yang dapat merusak aset tetap tersebut
q  Diungkapkan dalam CaLK saja tanpa  nilai
q  Beberapa aset bersejarah juga memberikan potensi manfaat lainnya kepada pemerintah selain nilai sejarahnya, misalnya untuk ruang perkantoran. Untuk kasus tersebut, aset ini akan diterapkan prinsip-prinsip yang sama seperti aset tetap lainnya.
Aset Infrastruktur
q  Karakteristik aset infrastruktur:
Ø  Merupakan bagian dari satu sistem atau jaringan
Ø  Sifatnya khusus dan tidak ada alternatof lain penggunaannya
Ø  Tidak dapat dipindah-pindahkan, dan
Ø  Terdapat batasan-batasan untuk pelepasannya
q  Aset infrastruktur memenuhi definisi aset tetap dan harus diperlakukan sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada pada PSAP No. 07
q  Contoh dari aset infrastruktur adalah jaringan, jalan dan jembatan, sistem pembuangan, dan jaringan komunikasi
Aset Militer
q  Peralatan militer baik Karakteristik aset infrastruktur:
Ø  Merupakan bagian dari satu sistem atau jaringan
Ø  Sifatnya khusus dan tidak ada alternatof lain penggunaannya
Ø  Tidak dapat dipindah-pindahkan, dan
Ø  Terdapat batasan-batasan untuk pelepasannya
q  Aset infrastruktur memenuhi definisi aset tetap dan harus diperlakukan sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada pada PSAP No. 07
q  Contoh dari aset infrastruktur adalah jaringan, jalan dan jembatan, sistem pembuangan, dan jaringan komunikasi
Penghentian/Pelepasan
      Suatu aset tetap dieliminasi dari neraca ketika dilepaskan atau bila aset secara permanen dihentikan penggunaannya dan tidak ada manfaat ekonomi masa yang akan datang. 
      Aset tetap yang secara permanen dihentikan atau dilepas harus dieliminasi dari Neraca dan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
      Aset tetap yang dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah tidak memenuhi definisi aset tetap dan harus dipindahkan ke pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya.
Pengungkapan
Laporan Keuangan harus mengungkapkan untuk masing-masing jenis aset tetap sbb:
(a)        Dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai tercatat (carrying amount);
(b)        Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang menunjukkan:
(1)     Penambahan;
(2)     Pelepasan;
(3)     Akumulasi penyusutan dan perubahan nilai, jika ada;
(4)     Mutasi aset tetap lainnya.
(c)        Informasi penyusutan, meliputi:
(1)     Nilai penyusutan;
(2)     Metode penyusutan yang digunakan;
(3)     Masa manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan;
(4)     Nilai tercatat bruto dan akumulasi penyusutan pada awal dan akhir periode;
Laporan keuangan juga harus mengungkapkan:
(a)      Eksistensi dan batasan hak milik atas aset tetap;
(b)     Kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi yang berkaitan dengan aset tetap;
(c)      Jumlah pengeluaran pada pos aset tetap dalam konstruksi; dan
(d)     Jumlah komitmen untuk akuisisi aset tetap.

Tanah Wakaf
      Tanah yang digunakan/dipakai oleh instansi pemerintah yang berstatus tanah wakaf tidak disajikan dan dilaporkan sebagai aset tetap tanah pada neraca pemerintah, melainkan cukup diungkapkan secara memadai pada CaLK.
Renovasi Aset Tetap
Renovasi aset tetap milik sendiri
      Merupakan perbaikan aset tetap dilingkungan satuan kerja pada K/L yang memenuhi syarat kapitalisasi.
      Dicatat sebagai penambah nilai perolehan aset tetap terkait.
      Apabila sampai dengan tanggal pelaporan renovasi tersebut belum selesai dikerjakan, atau sudah selesai pengerjaannya namun belum diserahterimakan, maka akan dicatat sebagai KDP
Renovasi aset tetap bukan milik-dalam lingkup entitas pelaporan
      Apabila renovasi telah selesai sebelum tanggal pelaporan akan dibukukan sebagai aset tetap lainnya-aset renovasi dan disajikan di neraca sebagai kelompok aset tetap.
      Apabila sampai dengan tanggal pelaporan renovasi tersebut belum selesai dikerjakan, atau sudah selesai pengerjaannya namun belum diserahterimakan, maka akan dicatat sebagai KDP.
      Pada akhir tahun anggaran, aset renovasi ini seyogyanya diserahkan pada pemilik
Renovasi aset tetap bukan milik-di luar lingkup entitas pelaporan
      Apabila renovasi telah selesai dilakukan sebelum tanggal pelaporan akan dibukukan sebagai aset tetap lainnya-aset renovasi dan disajikan di neraca sebagai kelompok aset tetap.
      Apabila sampai dengan tanggal pelaporan renovasi tersebut belum selesai dikerjakan, atau sudah selesai pengerjaannya namun belum diserahterimakan, maka akan dicatat sebagai KDP.
      Pada akhir masa perjanjian pinjam pakai atau sewa, aset renovasi ini seyogyanya diserahkan pada pemilik
Aset Tetap Kerjasama
      Bentuk kerjasama:
     BTO à Built Transfer Operate, Bangun Serah Operasi
      Dibangun mitra, setelah selesai aset diserahkan,
      Mitra atau pemerintah mengoperasikan
      Aset diakui saat penyerahan, diberikan klasifikasi khusus aset kerjasama  dan dicatat utang sebesar nilai kini pembayaran di masa depan .
      Setelah kontrak selesai, dikembalikan menjadi aset tetap
     BOT à Built Operate Transfer, Bangun Operasi Serah
      Dibangun mitra, setelah selesai digunakan sampai akhir kontrak, baru diserahkan
      Mitra mengoperasikan, pemerintah memperoleh pendapatan
      Aset diakui setelah penyerahan,, selama kontrak bangunan tidak diakui, tanah diklasifikasikan aset kerjasama,.
      Setelah kontrak selesai tanah dan bangunan yang diserahkan akan direklasifikasikan menjadi aset tetap.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar