KELOMPOK 7
PSAP NO. 07
ASET TETAP
ASET TETAP
Ruang Lingkup
• PSAP
07 diterapkan untuk seluruh unit pemerintahan yang menyajikan laporan keuangan
untuk tujuan umum dan mengatur tentang perlakuan akuntansiny, termasuk
pengakuan, penilaian, penyajian dan
pengungkapan yang diperlukan
• PSAP
07 tidak diterapkan untuk:
- Hutan dan sumber daya alam yang dapat diperbaharui (regenerative natural resources)
- Kuasa pertambangan, eksplorasi dan penggalian mineral, minyak, gas alam dan sumber daya alam serupa yang tidak dapat diperbaharuhi (non-regenerative natural resources)
Klasifikasi
Aset Tetap
q Tanah
q Peralatan dan Mesin
q Gedung dan Bangunan
q Jalan, Irigasi, dan Jaringan
q Aset Tetap Lainnya
q Konstruksi dalam Pengerjaan
Pengakuan
Aset Tetap
- Aset Tetap diakui pada saat manfaat ekonomi masa depan dapat diperoleh dan nilainya dapat diukur dengan handal;
- Kriteria suatu aset diakui sebagai aset tetap :
- Berwujud;
- Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;
- Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal;
- Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan
- Diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan.
- Pengakuan aset tetap akan andal bila aset tetap telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya dan atau pada saat penguasaannya berpindah.
Pengukuran
Aset Tetap
ü aset
tetap dinilai dengan biaya perolehan
ü Aset
tetap yang tidak diketahui harga perolehannya disajikan dengan nilai wajar pada saat
perolehan
Penilaian
Awal Aset Tetap
ü Penilaian
awal aset tetap harus
diukur berdasarkan biaya perolehan
ü Bila aset tetap diperoleh dengan tanpa nilai, biaya
aset tersebut adalah sebesar nilai wajar pada saat aset tersebut diperoleh
ü Untuk
penyusunan neraca awal suatu entitas, biaya perolehan aset tetap adalah nilai
wajar pada saat neraca awal tersebut disusun.
Komponen
Biaya
Biaya perolehan suatu aset tetap terdiri dari harga
belinya atau konstruksinya, termasuk bea impor dan setiap biaya yang dapat
diatribusikan secara langsung dalam membawa aset tersebut ke kondisi yang
membuat aset tersebut dapat bekerja untuk penggunaan yang dimaksudkan.
Contoh
q Biaya persiapan tempat
q Biaya pengiriman awal (initial delivery) dan
biaya simpan dan bongkar muat (handling cost)
q Biaya pemasangan (instalation cost)
q Biaya profesional seperti arsitek dan insinyur
q Biaya konstruksi
Komponen Biaya
Perolehan Tanah
q Tanah
diakui pertama kali sebesar biaya perolehan
q Biaya
perolehan mencakup:
Ø Harga
pembelian atau biaya pembebasan tanah
Ø Biaya
yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh hak
Ø Biaya
pematangan, penimbunan, dan
Ø biaya
lainnya yang dikeluarkan ,aupun yang masih harus dikeluarkan sampai tanah
tersebut siap pakai
Ø Nilai
tanah juga meliputi nilai bangunan tua yang terletak pada tanah yang dibeli
tersebut jika bangunan tua tersebut dimaksudkan untuk dimusnahkan
Komponen
Biaya Perolehan Peralatan dan Mesin
q Biaya
perolehan peralatan dan mesin menggambarkan jumlah pengeluaran yang telah dan
yang masih harus dilakukan untuk memperoleh peralatan dan mesin tersebut sampai
siap pakai
q Biaya
perolehan peralatan dan mesin antara lain meliputi:
Ø Harga
pembelian
Ø Biaya
pengangkutan
Ø Biaya
instalasi
Ø Serta
biaya langsung lainnya untuk memperoleh dan mempersiapkan sampai peralatan dan
mesin tersebut siap untuk digunakan
Komponen
Biaya Perolehan Gedung dan Bangunan
q Biaya
perolehan gedung dan bangunan menggambarkan seluruh biaya yang dikeluarkan dan
yang mas masih harus dikeluarkan untuk memperoleh gedung dan bangunan sampai
siap pakai
q Biaya
perolehan gedung dan bangunan antara lain meliputi:
Ø Harga
pembelian atau biaya konstruksi,
Ø Biaya
pengurusan IMB, notaris dan pajak
Komponen
Biaya Perolehan Jalan, Irigasi dan Jaringan
q Biaya
perolehan jalan, irigasi, dan jaringan menggambarkan seluruh biaya yang
dikeluarkan dan masih harus dikeluarkan untuk memperoleh gedung dan bangunan
sampai siap pakai.
q Biaya
perolehan jalan, irigasi, dan jaringan antara lain meliputi:
Ø Biaya
perolehan atau biaya konstruksi, dan
Ø Biaya-biaya
lain yang dikeluarkan sampai jalan, irigasi dan jaringan tersebut siap pakai
Komponen
Biaya Perolehan Aset Tetap Lainnya
Biaya perolehan aset
tetap lainnya menggambarkan seluruh biaya yang dikeluarkan dan yang masih harus
dikeluarkan untuk memperoleh aset tersebut sampai siap pakai
Pengecualian
Ø Biaya Administrasi dan biaya umum lainnya bukan
merupakan suatu komponen biaya aset tetap sepanjang biaya tersebut tidak dapat
diatribusikan secara langsung pada biaya perolehan aset atau membawa aset ke
kondisi kerjanya.
Ø Biaya permulaan (start-up cost) dan
pra-produksi serupa tidak merupakan bagian biaya suatu aset kecuali biaya
tersebut perlu untuk membawa aset ke kondisi kerjanya.
Perolehan
Secara Gabungan
q Biaya perolehan dari masing-masing aset tetap yang
diperoleh secara gabungan ditentukan dengan mengalokasikan harga gabungan
tersebut berdasarkan perbandingan nilai wajar masing-masing aset yang
bersangkutan.
Pertukaran
Aset
q Biaya
suatu aset tetap yang diperoleh melalui pertukaran yang tidak serupa
atau aset lainnya diukur berdasarkan nilai wajar aset yang diperoleh yaitu
nilai ekuivalen atas nilai tercatat aset yang dilepas setelah disesuaikan
dengan jumlah setiap kas atau setara kas dan kewajiban lain yang
ditransfer/diserahkan.
q Suatu aset tetap dapat diperoleh melalui pertukaran
atas suatu aset yang serupa yang memiliki manfaat yang serupa dan
memiliki nilai wajar yang serupa. Suatu aset tetap juga dapat dilepas dalam
pertukaran dengan kepemilikan aset yang serupa. Dalam keadaan tersebut tidak
ada keuntungan dan kerugian yang diakui dalam transaksi ini. Biaya aset yang
baru diperoleh dicatat sebesar nilai tercatat (carrying amount) atas aset
yang dilepas.
q Aset
tetap yang diperoleh dari sumbangan (donasi) harus dicatat sebesar nilai wajar
pada saat perolehan.
q Perolehan suatu aset tetap yang memenuhi kriteria
perolehan aset donasi, maka perolehan tersebut diakui sebagai pendapatan
operasional
Pengeluaran
setelah Perolehan
q Pengeluaran
setelah perolehan awal suatu aset tetap yang memperpanjang masa manfaat atau
yang kemungkinan besar memberi manfaat ekonomi di masa yang akan datang dalam
bentuk kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja, harus
ditambahkan pada nilai tercatat aset yang bersangkutan
Penyusutan
q Penyusutan
adalah alokasi yang sistematis atas nilai suatu aset tetap yang dapat
disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset yang
bersangkutan.
q Nilai penyusutan untuk masing-masing periode diakui
sebagai pengurang nilai tercatat aset tetap dalam neraca dan beban penyusutan
dalam laporan operasional.
q Selain
tanah dan konstruksi dalam pengerjaan, seluruh aset tetap dapat disusutkan
sesuai dengan sifat dan karakteristik aset tersebut
Prasyarat
Penyusutan (Bultek SAP No. 05)
Ø Diketahui nilai buku yang dapat disusutkan
Ø Identifikasi aset yang nilainya menurun.
Ø Harus diketahui masa manfaatnya
Ø Diketahui
Kondisi yang menyebabkan
penurunan aset tetap (misalnya yang mudah obsolet)
Metode
Penyusutan
q Metode garis lurus (straight line method); atau
q Metode saldo menurun ganda (double declining method);
atau
q Metode unit produksi (unit of production method)
Metode
penyusutan yang digunakan harus dapat menggambarkan manfaat ekonomi atau
kemungkinan jasa (service potential) yang akan mengalir ke pemerintah
Penetapan
Masa Manfaat Aset Tetap
• PSAP
07 Par 57 :
Masa
manfaat aset tetap yang dapat disusutkan harus ditinjau secara periodik dan
jika terdapat perbedaan besar dari estimasi sebelumnya, penyusutan periode
sekarang dan yang akan datang harus dilakukan penyesuaian
• Bultek
SAP No. 05:
Untuk obyektifitas dalam penetapan masa manfaat aset
tetap (sebagai dasar menentukan metode penyusutan) disarankan agar penetapannya
diusulkan oleh instansi teknis terkait dan selanjutnya ditetapkan dengan
Peraturan Menteri Keuangan.
Penilaian Kembali (Revaluation)
q Penilaian
kembali atau revaluasi aset tetap pada umumnya tidak diperkenankan karena
Standar Akuntansi Pemerintahan menganut penilaian aset berdasarkan biaya
perolehan atau harga pertukaran. Penyimpangan dari ketentuan ini mungkin
dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah yang berlaku secara nasional.
q Selisih antara nilai revaluasi dengan nilai tercatat
dibukukan dalam akun ekuitas
Aset
Bersejarah
q Aset bersejarah merupakan aset tetap yang dimiliki
atau dikuasai oleh pemerintah yang karena umur dan kondisinya aset tetap
tersebut harus dilindungi oleh peraturan yang berlaku dari segala macam
tindakan yang dapat merusak aset tetap tersebut
q Diungkapkan dalam CaLK saja tanpa nilai
q Beberapa aset bersejarah
juga memberikan potensi
manfaat lainnya kepada pemerintah selain nilai sejarahnya, misalnya untuk ruang
perkantoran. Untuk kasus tersebut, aset ini akan diterapkan prinsip-prinsip
yang sama seperti aset tetap lainnya.
Aset
Infrastruktur
q Karakteristik
aset infrastruktur:
Ø Merupakan
bagian dari satu sistem atau jaringan
Ø Sifatnya
khusus dan tidak ada alternatof lain penggunaannya
Ø Tidak
dapat dipindah-pindahkan, dan
Ø Terdapat
batasan-batasan untuk pelepasannya
q Aset
infrastruktur memenuhi definisi aset tetap dan harus diperlakukan sesuai dengan
prinsip-prinsip yang ada pada PSAP No. 07
q Contoh
dari aset infrastruktur adalah jaringan, jalan dan jembatan, sistem pembuangan,
dan jaringan komunikasi
Aset
Militer
q Peralatan
militer baik Karakteristik aset infrastruktur:
Ø Merupakan
bagian dari satu sistem atau jaringan
Ø Sifatnya
khusus dan tidak ada alternatof lain penggunaannya
Ø Tidak
dapat dipindah-pindahkan, dan
Ø Terdapat
batasan-batasan untuk pelepasannya
q Aset
infrastruktur memenuhi definisi aset tetap dan harus diperlakukan sesuai dengan
prinsip-prinsip yang ada pada PSAP No. 07
q Contoh
dari aset infrastruktur adalah jaringan, jalan dan jembatan, sistem pembuangan,
dan jaringan komunikasi
Penghentian/Pelepasan
• Suatu aset tetap dieliminasi dari neraca ketika
dilepaskan atau bila aset secara permanen dihentikan penggunaannya dan tidak
ada manfaat ekonomi masa yang akan datang.
• Aset tetap yang secara permanen dihentikan atau
dilepas harus dieliminasi dari Neraca dan diungkapkan dalam Catatan atas
Laporan Keuangan.
• Aset tetap yang dihentikan dari penggunaan aktif
pemerintah tidak memenuhi definisi aset tetap dan harus dipindahkan ke pos aset
lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya.
Pengungkapan
Laporan Keuangan harus mengungkapkan
untuk masing-masing jenis aset tetap sbb:
(a) Dasar
penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai tercatat (carrying amount);
(b) Rekonsiliasi
jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang menunjukkan:
(1) Penambahan;
(2) Pelepasan;
(3) Akumulasi
penyusutan dan perubahan nilai, jika ada;
(4) Mutasi
aset tetap lainnya.
(c) Informasi
penyusutan, meliputi:
(1) Nilai
penyusutan;
(2) Metode
penyusutan yang digunakan;
(3) Masa
manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan;
(4) Nilai
tercatat bruto dan akumulasi penyusutan pada awal dan akhir periode;
Laporan keuangan juga harus mengungkapkan:
(a) Eksistensi
dan batasan hak milik atas aset tetap;
(b) Kebijakan
akuntansi untuk kapitalisasi yang berkaitan dengan aset tetap;
(c) Jumlah
pengeluaran pada pos aset tetap dalam konstruksi; dan
(d) Jumlah
komitmen untuk akuisisi aset tetap.
Tanah Wakaf
• Tanah yang digunakan/dipakai oleh instansi pemerintah
yang berstatus tanah wakaf tidak disajikan dan dilaporkan sebagai aset tetap
tanah pada neraca pemerintah, melainkan cukup diungkapkan secara memadai pada
CaLK.
Renovasi Aset Tetap
Renovasi
aset tetap milik sendiri
•
Merupakan
perbaikan aset tetap dilingkungan satuan kerja pada K/L yang memenuhi syarat
kapitalisasi.
•
Dicatat
sebagai penambah nilai perolehan aset tetap terkait.
•
Apabila sampai dengan tanggal pelaporan
renovasi tersebut belum selesai dikerjakan, atau sudah selesai pengerjaannya
namun belum diserahterimakan, maka akan dicatat sebagai KDP
Renovasi
aset tetap bukan milik-dalam lingkup entitas pelaporan
•
Apabila renovasi telah selesai sebelum
tanggal pelaporan akan dibukukan sebagai aset tetap lainnya-aset renovasi dan
disajikan di neraca sebagai kelompok aset tetap.
•
Apabila sampai dengan tanggal pelaporan
renovasi tersebut belum selesai dikerjakan, atau sudah selesai pengerjaannya
namun belum diserahterimakan, maka akan dicatat sebagai KDP.
•
Pada
akhir tahun anggaran, aset renovasi ini seyogyanya diserahkan pada pemilik
Renovasi
aset tetap bukan milik-di luar lingkup entitas pelaporan
•
Apabila renovasi telah selesai dilakukan
sebelum tanggal pelaporan akan dibukukan sebagai aset tetap lainnya-aset
renovasi dan disajikan di neraca sebagai kelompok aset tetap.
•
Apabila sampai dengan tanggal pelaporan
renovasi tersebut belum selesai dikerjakan, atau sudah selesai pengerjaannya
namun belum diserahterimakan, maka akan dicatat sebagai KDP.
•
Pada
akhir masa
perjanjian pinjam pakai atau sewa,
aset renovasi ini seyogyanya
diserahkan pada pemilik
Aset Tetap Kerjasama
• Bentuk kerjasama:
–
BTO
à Built Transfer Operate, Bangun Serah Operasi
•
Dibangun
mitra, setelah selesai aset diserahkan,
•
Mitra
atau pemerintah mengoperasikan
•
Aset
diakui saat penyerahan, diberikan klasifikasi khusus aset kerjasama dan dicatat utang sebesar nilai kini
pembayaran di masa depan .
•
Setelah
kontrak selesai, dikembalikan menjadi aset tetap
–
BOT
à Built Operate Transfer, Bangun Operasi Serah
•
Dibangun
mitra, setelah selesai digunakan sampai akhir kontrak, baru diserahkan
•
Mitra
mengoperasikan, pemerintah memperoleh pendapatan
•
Aset
diakui setelah penyerahan,, selama kontrak bangunan tidak diakui, tanah
diklasifikasikan aset
kerjasama,.
•
Setelah
kontrak selesai tanah dan bangunan yang diserahkan akan direklasifikasikan
menjadi aset tetap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar