Tujuan
Tujuan
PSAP 01 adalah untuk mengatur penyajian laporan keuangan untuk tujuan umum.
Laporan
keuangan untuk tujuan umum adalah laporan keuangan yang ditujukan untuk
memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pengguna laporan termasuk lembaga
legislatif sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ruang Lingkup
Laporan
keuangan untuk tujuan umum disusun dan disajikan dengan basis akrual. Pernyataan
standar ini berlaku untuk entitas pelaporan dalam menyusun laporan keuangan
suatu entitas pemerintah pusat, pemerintah daerah dan laporan keuangan
konsolidasian, tidak termasuk perusahaan negara/daerah.
Definisi
- Pendatapan-LRA: semua penerimaan Rekening Kas Umum Negara /Daerah yang menambah Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah.
- Pendapatan-LO: hak pemerintah pusat/daerah yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali.
- Belanja: semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah yang mengurangi Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah.
- Beban: penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban.
- Surplus/Defisit-LRA:selisih lebih/kurang antara pendapatan-LRA dan belanja selama satu periode pelaporan.
- Surplus/Defisit-LO: selisih antara pendapatan-LO dan beban selama satu periode pelaporan, setelah diperhitungkan surplus/ defisit dari kegiatan non operasional dan pos luar biasa.
- Penyusutan adalah alokasi yang sistematis atas nilai suatu aset tetap yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset yang bersangkutan.
- Pos luar biasa: pendapatan luar biasa/ beban luar biasa yg terjadi karena kejadian atau transaksi yg bukan merupakan operasi biasa, tidak diharapkan sering atau rutin terjadi, dan berada di luar kendali atau pengaruh entitas bersangkutan.
- Saldo Anggaran Lebih adalah gunggungan saldo yang berasal dari akumulasi SiLPA/SiKPA tahun-tahun anggaran sebelumnya dan tahun berjalan serta penyesuaian lain yang diperkenankan.
Komponen Laporan Keuangan
Setiap entitas menyajikan komponen-komponen laporan keuangan
tersebut kecuali :
• LAK
yang hanya disajikan oleh entitas yang mempunyai fungsi perbendaharaan
umum;
• Laporan
Perubahan SAL yang hanya disajikan oleh Bendahara Umum Negara/Daerah dan entitas pelaporan
yang menyusun laporan keuangan konsolidasiannya.
Laporan Realisasi Keuangan
Tetap diperlukan
untuk memenuhi kewajiban pemerintah yang diatur dalam peraturan perundangan (statutory).
Laporan Perubahan SAL
Laporan Perubahan SAL menyajikan secara komparatif dengan periode sebelumnya pos-pos berikut:
a. Saldo Anggaran Lebih
awal;
b. Penggunaan Saldo
Anggaran Lebih;
c. Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran tahun berjalan;
d. Koreksi Kesalahan Pembukuan tahun Sebelumnya; dan
e. Lain-lain;
f. Saldo
Anggaran Lebih Akhir.
Neraca
Neraca
menggambarkan posisi keuangan pemerintah mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas
dana pada tanggal tertentu.
Laporan Arus Kas
- Menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas pada tanggal pelaporan.
- Disajikan oleh entitas yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum (Par 15)
- Arus masuk dan keluar kas diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris
- Merupakan Laporan yang menyajikan pos-pos sebagai berikut:
- Pendapatan-LO dari kegiatan operasional;
- Beban dari kegiatan operasional;
- Surplus/defisit dari Kegiatan Non Operasional, bila ada;
- Pos luar biasa, bila ada;
- Surplus/defisit-LO.
- Kegiatan dapat dianalisis menurut klasifikasi ekonomi atau fungsi.
Laporan Perubahan Ekuitas
• Merupakan
Laporan yang menyajikan pos-pos:
- Ekuitas awal;
- Surplus/defisit-LO pada periode bersangkutan;
- Koreksi-koreksi yang langsung menambah/ mengurangi ekuitas, yang antara lain berasal dari dampak kumulatif yang disebabkan oleh perubahan kebijakan akuntansi dan koreksi kesalahan mendasar, misalnya: koreksi kesalahan mendasar dari persediaan yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan perubahan nilai aset tetap karena revaluasi aset tetap.
- Ekuitas akhir.
• Rincian
dari unsur dalam LPE disajikan dalam CALK
Catatan Atas Laporan Keuangan
Disajikan secara sistematis. Setiap pos dalam LRA, Laporan
Perubahan SAL, Neraca, LO, LAK, dan LPE harus mempunyai
referensi silang dengan informasi terkait dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan atau
daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam LRA, Laporan
Perubahan SAL, Neraca, LO, LAK, dan LPE.
• Informasi
umum entitas pelaporan dan entitas akuntansi
• Informasi
tentang kebijakan fisal / keuangan
• Ikhtisar
pencapaian target keuangan
• Dasar
penyusunan laporan keuangan dan kebijakan akuntansi
• Informasi
yang diharuskan PSAP yang belum
disajikan
• Informasi
lainnya untuk penyajian yang wajar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar