Sabtu, 04 Juni 2016

PSAP NO. 09 AKUNTANSI KEWAJIBAN



KELOMPOK 9
PSAP NO. 09
AKUNTANSI KEWAJIBAN
Definisi Kewajiban
   Utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah
Klasifikasi Kewajiban
q  Kewajiban Jangka Pendek : Diharapkan dibayar dalam waktu 12 bulan setelah tanggal pelaporan
q  Kewajiban Jangka Panjang : diselesaikan dalam waktu lebih dari 12 bulan.
Kewajiban Jangka Panjang
   Kewajiban yang jatuh tempo dalam waktu 12 bulan berikutnya tetap diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang jika :
     jangka waktu aslinya adalah untuk periode lebih dari 12 bulan
     entitas bermaksud untuk mendanai kembali (refinance) kewajiban tersebut atas dasar jangka panjang
     maksud tersebut didukung dengan adanya suatu perjanjian pendanaan kembali (refinancing), atau adanya penjadwalan kembali terhadap pembayaran, yang diselesaikan sebelum Laporan Keuangan disetujui
Pengakuan Kewajiban
            Kewajiban diakui jika besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya ekonomi akan dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban yang ada sampai saat pelaporan, dan perubahan atas kewajiban tersebut mempunyai nilai penyelesaian yang dapat diukur dengan andal.
            Kewajiban diakui pada saat dana pinjaman diterima oleh pemerintah atau dikeluarkan oleh kreditur sesuai dengan kesepakatan, dan/atau pada saat kewajiban timbul.
Pengukuran Kewajiban
  • Kewajiban dicatat sebesar nilai nominal
  • Kewajiban dalam mata uang asing dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang rupiah
  • Penjabaran mata uang asing menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal neraca
Utang Kepada Pihak Ketiga
      Pada saat pemerintah menerima hak atas barang, termasuk barang dalam perjalanan yang telah menjadi haknya, pemerintah harus mengakui kewajiban atas jumlah yang belum dibayarkan untuk barang tersebut
      Jumlah kewajiban yang disebabkan transaksi antar unit pemerintahan harus dipisahkan dengan kewajiban kepada unit nonpemerintahan
Utang Transfer
      Merupakan kewajiban suatu entitas pelaporan untuk melakukan pembayaran kepada entitas lain sebagai akibat ketentuan perundang-undangan
      Diakui dan dinilai sesuai dengan peraturan yang berlaku
Utang Bunga
      Utang bunga atas utang pemerintah harus dicatat sebesar biaya bunga yang telah terjadi dan belum dibayar
      Bunga dimaksud dapat berasal dari utang pemerintah baik dari dalam maupun luar negeri
      Utang bunga atas utang pemerintah yang belum dibayar harus diakui pada setiap akhir periode pelaporan sebagai bagian dari kewajiban yang berkaitan
Utang PFK
   Pada akhir periode pelaporan, saldo pungutan/potongan berupa PFK yang belum disetorkan kepada pihak lain harus dicatat pada laporan keuangan sebesar jumlah yang masih harus disetorkan
Penyelesaian Kewajiban Sebelum Jatuh Tempo
   Untuk sekuritas utang pemerintah yang diselesaikan sebelum jatuh tempo :
      karena adanya fitur untuk ditarik oleh penerbit (call feature) dari sekuritas tersebut ; atau
      karena memenuhi persyaratan untuk penyelesaian oleh permintaan pemegangnya
     selisih antara harga perolehan kembali dan nilai tercatat netonya disajikan pada laporan operasional, harus diungkapkan pada CaLK sebagai bagian dari pos kewajiban yang berkaitan
Tunggakan
      Adalah  jumlah tagihan yang telah jatuh tempo namun pemerintah tidak mampu untuk membayar jumlah pokok dan/atau bunganya sesuai jadwal
      Jumlah tunggakan atas pinjaman pemerintah harus disajikan dalam bentuk Daftar Umur (aging schedule) Kreditur pada CaLK sebagai bagian pengungkapan kewajiban
Restruktur Utang
      Dalam restrukturisasi utang melalui modifikasi persyaratan utang, debitur harus mencatat dampak restrukturisasi secara prospektif sejak saat restrukturisasi dilaksanakan dan tidak boleh mengubah nilai tercatat utang pada saat restrukturisasi kecuali jika nilai tercatat tersebut melebihi jumlah pembayaran kas masa depan yang ditetapkan dengan persyaratan baru.
      Informasi restrukturisasi harus diungkap pada CaLK

Penghapusan Utang
      Pembatalan secara sukarela tagihan oleh kreditur kepada debitur
      Diselesaikan melalui penyerahan aset kas maupun nonkas dengan nilai utang di bawah nilai tercatat
Ø  Jika dengan aset kasàdebitur harus mengurangi nilai tercatat utang ke jumlah yang sama dengan jumlah pembayaran kas masa depan sesuai persyaratan baru
Ø  Jika dengan aset nonkasàdebitur harus melakukan penilaian kembali aset nonkas ke nilai wajarnya kemudian mengurangi nilai tercatat utang ke jumlah yang sama dengan jumlah pembayaran kas masa depan sesuai persyaratan baru
      Penilaian kembali aset akan menghasilkan perbedaan antara nilai wajar dan nilai aset yang dialihkan kepada kreditur
      Diungkapkan dalam CaLK
Biaya yang Berhubungan dengan Utang Pemerintah
      Biaya bunga dan biaya lainnya yang timbul dalam kaitan dengan peminjaman dana :
            àbunga dan provisi
            à commitment fee     
            àamortisasi diskonto atau premium
            àamortisasi kapitalisasi biaya terkait pinjaman (biaya konsultan, ahli hukum, dll)
            àperbedaan nilai tukar pada pinjaman dengan mata uang asing
      Biaya pinjaman yang secara langsung dapat diatribusikan dengan perolehan atau produksi suatu aset tertentu (qualifying asset) harus dikapitalisasi  sebagai bagian dari biaya perolehan aset tertentu tersebut
      Apabila suatu dana pinjaman tidak secara khusus digunakan untuk perolehan aset maka biaya pinjaman yang dikapitalisasi ke aset tertentu dihitung berdasarkan rata-rata tertimbang atas akumulasi biaya seluruh aset tertentu yg berkaitan selama periode pelaporan
Penyajian dan Pengungkapan
      Utang pemerintah harus diungkapkan secara rinci dalam bentuk daftar skedul utang
      Informasi yang harus disajikan dalam CaLK :
(a)    Jumlah saldo kewajiban jangka pendek dan jangka panjang berdasarkan pemberi pinjaman
(b)   Jumlah saldo kewajiban utang pemerintah berdasarkan jenis sekuritas dan jatuh temponya
(c)    Bunga pinjaman yang berlaku
(d)   Konsekuensi penyelesaian kewajiban sebelum jatuh tempo
(e)    Perjanjian restrukturisasi utang (pengurangan pinjaman, modifikasi persyaratan utang, pengurangan tingkat bunga pinjaman, pengunduran jatuh tempo pinjaman, pengurangan nilai jatuh tempo pinjaman, pengurangan jumlah bunga terutang)
(f)    Jumlah tunggakan pinjaman àdaftar umur utang berdasarkan kreditur
(g)   Biaya pinjaman (perlakuan,jumlah yang dikapitalisasi,tingkat kapitalisasi)


PSAP NO. 08 AKUNTANSI KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN


KELOMPOK 8
PSAP NO. 08
AKUNTANSI KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN
Definisi
ü  KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN adalah aset-aset yang sedang dalam proses pembangunan.
ü  KONTRAK KONSTRUKSI adalah  perikatan yang dilakukan secara khusus untuk konstruksi suatu aset atau suatu kombinasi  yang berhubungan erat satu sama lain atau saling tergantung dalam hal rancangan, teknologi, dan fungsi atau tujuan atau penggunaan utama.
Cakupan Konstruksi dalam Pengerjaan
ü  Tanah
ü  Peralatan dan Mesin
ü  Gedung dan Bangunan
ü  Jalan, irigasi dan Jaringan
ü  Aset tetap lainnya
yang proses perolehannya dan/atau pembangunannya membutuhkan suatu periode tertentu dan belum selesai
Cakupan Kontrak Konstruksi
  1. kontrak untuk perolehan jasa yang berhubungan langsung dengan perencanaan konstruksi aset, seperti jasa arsitektur;
  2. kontrak untuk perolehan atau konstruksi aset;
  3. kontrak untuk perolehan jasa yang berhubungan langsung dengan pengawasan konstruksi aset yang meliputi manajemen konstruksi dan value engineering;
  4. kontrak untuk membongkar atau merestorasi aset dan restorasi lingkungan.
Penyatuan dan Segmentasi Kontrak Konstruksi
Jika kontrak konstruksi mencakup sejumlah aset, konstruksi dari setiap aset diperlakukan sebagai suatu kontrak  konstruksi yang terpisah jika:
Ø  Proposal terpisah telah diajukan untuk setiap aset;
Ø  Setiap  aset telah dinegosiasikan secara terpisah dan kontraktor serta pemberi kerja dapat menerima atau menolak bagian kontrak yang berhubungan dengan masing-masing aset tersebut;
Ø  Biaya masing-masing aset dapat diidentifikasikan.
Suatu kontrak dapat berisi klausul yang memungkinkan konstruksi aset tambahan atas permintaan pemberi kerja atau dapat diubah sehingga konstruksi aset tambahan dapat dimasukkan ke dalam kontrak tersebut. Konstruksi tambahan diperlakukan sebagai suatu kontrak konstruksi jika:
a)      Aset tambahan tersebut berbeda secara signifikan dalam rancangan, teknologi, atau fungsi dengan aset yang tercakup dalam kontrak semula; atau
b)      Harga aset tambahan tersebut ditetapkan tanpa memperhatikan harga kontrak semula
Pengakuan KDP
Suatu benda berwujud diakui sebagai KDP jika:
q  besar kemungkinan bahwa manfaat ekonomi masa yang akan datang berkaitan dengan aset tersebut akan diperoleh;
q  biaya perolehan  tersebut dapat diukur secara andal; dan
q  aset tersebut masih dalam proses pengerjaan.
Pengukuran Biaya Konstruksi
q  Secara Swakelola, al:
ü  biaya yang berhubungan langsung dengan konstruksi;
ü  biaya yang dapat diatribusikan pada kegiatan pada umumnya dan dapat dialokasikan ke konstruksi tersebut;
ü  biaya lain yang secara khusus dibebankan sehubungan konstruksi ybs.
q  Secara Kontrak:
ü  Termin yang telah dibayarkan;
ü  Kewajiban yang msh harus  dibayar;
ü  Pembayaran klaim kepada kontraktor/pihak ketiga, misalnya klaim karena keterlambatan yang disebabkan oleh pemberi kerja
Kapitalisasi Biaya Pinjaman
      Jika konstruksi dibiayai dari pinjaman maka biaya pinjaman yang timbul selama masa konstruksi dikapitalisasi dan menambah biaya konstruksi, sepanjang biaya tersebut dapat diidentifikasikan dan ditetapkan secara andal.
      Jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi tidak boleh melebihi jumlah biaya bunga yang dibayar dan yang masih harus dibayar pada periode yang bersangkutan.
      Apabila pinjaman digunakan untuk membiayai beberapa jenis aset yang diperoleh dalam suatu periode tertentu, biaya pinjaman periode yang bersangkutan dialokasikan ke masing-masing konstruksi dengan metode rata-rata tertimbang atas total pengeluaran biaya konstruksi.
      Apabila kegiatan pembangunan konstruksi dihentikan sementara tidak disebabkan oleh hal-hal yang bersifat force majeur maka biaya pinjaman yang dibayarkan selama masa pemberhentian sementara pembangunan konstruksi dikapitalisasi.
      Kontrak konstruksi yang mencakup beberapa jenis pekerjaan yang penyelesaiannya jatuh pada waktu yang berbeda-beda, maka jenis pekerjaan yang sudah selesai tidak diperhitungkan biaya pinjaman. Biaya pinjaman hanya dikapitalisasi untuk jenis pekerjaan yang masih dalam proses pengerjaan.
Penyajian KDP
Konstruksi dalam Pengerjaan disajikan dalam Neraca masuk dalam kelompok Aset Tetap
(Konstruksi Dalam Pengerjaan biasanya merupakan  aset yang dimaksudkan digunakan untuk operasional pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat dalam jangka panjang dan oleh karenanya diklasifikasikan  dalam aset tetap.
Pengungkapan KDP
Entitas harus mengungkapkan informasi mengenai KDP pada akhir periode akuntansi:
v  Rincian kontrak konstruksi dalam pengerjaan berikut tingkat penyelesaian dan jangka waktu penyelesaian
v  Nilai kontrak konstruksi dan sumber pendanaannya
v  Jumlah biaya yang telah dikeluarkan dan yang masih harus dibayar
v  Uang muka kerja yang diberikan
v  Retensi
Penyelesaian KDP
Ø  KDP akan dipindahkan ke pos aset tetap yang bersangkutan jika konstruksi secara substansi telah selesai dikerjakan dan konstruksi tersebut telah dapat memberikan manfaat/jasa sesuai tujuan perolehan
Ø  Dokumen sumber untuk pengakuan penyelesaian suatu KDP adalah Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP).
Penghentian KDP
Ø  Apabila dihentikan pembangunannya untuk sementara waktu, maka KDP tersebut tetap dicantumkan ke dalam neraca dan kejadian ini diungkapkan secara memadai dalam CaLK.
Ø  KDP diniatkan untuk dihentikan pembangunannya secara permanen maka KDP tersebut harus dieliminasi dari neraca dan kejadian ini diungkapkan secara memadai dalam CaLK.